DHL Express memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai proses Kepabeanan di dunia. Kami memahami proses Kepabeanan yang lancar dan efisien, dapat membantu barang kiriman anda untuk tiba secepatnya. Kami menyediakan layanan dengan standar yang sama di seluruh dunia dalam melakukan proses Bea dan Cukai yang efisien. Persiapan Kepabeanan Deklarasi ekspor Melakukan ekspor barang yang dikontrol Show More Show Less Deklarasi ekspor Deklarasi ekspor diperlukan untuk pengiriman yang melebihi ambang batas nilai. Mungkin juga berlaku untuk pengiriman yang berisi komoditas yang dikontrol atau melebihi ambang batas berat tertentu. Per Shipment IDR 150,000 Transit Berikat Shipment terkena Customs Bond Show More Show Less Transit Berikat Bonded trannsit berlaku untuk shipment export dan import dimana DHL diharuskan untuk membuka, mengelola atau melaporkan segala bentuk transfer dalam fasilitas bond. Per Shipment IDR 150,000 Masuk Multiline Melakukan impor shipments yang berisi beberapa komoditas Show More Show Less Masuk Multiline Biaya akan dikenakan ketika lebih dari 5 lines tercatat pada saat proses customs clerarance, contohnya dengan komoditas berbeda atau manufaktur yang berada di negara yang berbeda. Per Line IDR 25,000 Impor Ekspor Sementara Minta DHL untuk dapat mengatur proses impor atau ekspor sementara Show More Show Less Impor Ekspor Sementara Atas permintaan Pelanggan, DHL memfasilitasi impor/ekspor barang sementara dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti ATA Carnet dan mengikuti prosedur clearance yang diperlukan sebagaimana ditentukan oleh Bea dan Cukai. Per Shipment IDR 600,000 Asal Preferensial Keuntungan preferential duty Show More Show Less Asal Preferensial Atas permintaan pengirim, persiapan atau penyediaan Certificate of Origin/Proof of Preference atau form serupa lainnya oleh DHL untuk mengesahkan barang dalam pengiriman ekspor tertentu telah diproduksi, dimanufaktur atau diproses di negara tertentu yang memungkinkan tarif bea masuk preferensial diklaim di tempat tujuan dan/atau kepatuhan terhadap batasan perdagangan. Contoh umum adalah EUR1, ATR. Per Shipment ⎠Proses Bea dan Cukai Entri Non-rutin Barang-barang yang terkecualikan dari proses clearance standar Show More Show Less Entri Non-rutin Diterapkan di negara-negara tertentu, ketika mengimpor barang dengan nilai deklarasi gabungan atau berat melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas kepabeanan di negara tujuan, atau dikarenakan persyaratan peraturan lainnya, dikeluarkan dari proses clearance umum pada manifes gabungan dan dengan demikian memerlukan proses clearance dengan formulir entri individu. Per Shipment IDR 150,000 Bonded Storage Ketika shipment tidak dapat direlease oleh Bea dan Cukai Show More Show Less Bonded Storage "Biaya penyimpanan dibebankan ketika barang kiriman tidak dapat di-release oleh Bea dan Cukai dikarenakan dokumen yang tidak akurat atau tidak berlaku setelah tanggal kedatangan barang atau notifikasi broker, mana yang lebih lambat. Biaya tersebut dibebankan pada pembayar bea masuk dan pajak." Per Shipment Per Day Setelah 3 Hari Kalender IDR 5,000 dan IDR 2,450 per kg Permits and Licenses Kami memfasilitasi proses pembuatan lisensi. Show More Show Less Permits and Licenses Untuk dapat mempercepat proses impor akan komoditas terbatas seperti alat-alat medis, farmasi, monitor komputer, pemutar CD laser, kosmetik, kacamata, bahan makanan dan produk makanan, DHL diharuskan untuk mendaftarkan informasi tertentu dengan tujuan mendapatkan izin atau lisensi impor terkait. Per Shipment IDR 350,000 Dukungan Kepabeanan Disbursement Percepat proses clearance dengan perjanjian disbursement. Show More Show Less Duty Tax Importer DHL akan mempercepat proses clearance denganmelakukan pembayaran bea masuk dan pajak yang terkait dengan pengiriman dengan segera, sementara penerima dapat membayarnya sampai dengan tanggal yang telah disepakati. Dibutuhkan perjanjian kontrak. Per Shipment IDR 150,000 atau dari biaya fiskal, manapun yang lebih tinggi Advance Payment Biaya terkait Bea dan Cukai dapat ditagihkan kepada penerima Show More Show Less Duty Tax Receiver Layanan standar ini mencakup setiap layanan impor pengiriman non-dokumen dengan menggunakan jalur kredit milik DHL dengan bea cukai untuk membayarkan terlebih dahulu atau menjaminkan pembayaran bea masuk, pajak atau biaya peraturan lain atas nama importir dan konsumen yang tidak memiliki kontrak dengan DHL. Per Shipment IDR 150,000 atau dari biaya fiskal, manapun yang lebih tinggi Pemberitahuan Broker Tunjuklah broker sesuai dengan pilihan Anda Show More Show Less Pemberitahuan Broker Atas permintaan importir, DHL akan memberikan dokumen yang diperlukan kepada broker yang telah ditunjuk pelanggan untuk melakukan proses clearance impor dan melanjutkan pengiriman ke tujuan akhir setelah proses clearance telah selanjutnya tidak bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyerahan dokumen ke Bea dan Cukai atau proses rilis barang kiriman. Per Shipment IDR 350,000 Release to Broker Proses clerance dan pengantaran dapat dilakukan oleh broker pilihan Anda Show More Show Less Release to Broker Sesuai dengan permintaan importir, DHL akan memindah tangankan shipment serta dokumen kepabeanan kepada broker terpilih untuk proses clearance serta pengiriman ke tujuan akhir. Per Shipment IDR 500,000 Other Government Agency Ketika melakukan impor barang yang dikontrol Show More Show Less Other Government Agency Sesuai dengan permintaan, DHL akan mengatur penyelesaian kontrol Veterinary Health atau Phytosanitary pada Point of Entry di sebuah negara atau suatu wilayah Kepabeanan Gabungan, biasanya diperlukan ketika melakukan impor produk hewan, tumbuhan, benih, atau produk farmasi. Per Shipment IDR 350,000 More About Customs Services More About Customs Services DHL akan melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan peraturan otoritas yang berlaku terlebih dahulu serta akan menagihkan kembali biaya tersebut Pengiriman yang dipesan dengan layanan Duty Tax Paid DTP dapat dikenakan biaya clearance tambahan. Jika berlaku, ini akan ditagihkan ke pengirim DTP. Biaya ini mungkin termasuk tetapi tidak terbatas pada Entri Non-rutin Pemeriksaan fisik Permits and Licenses Bonded Storage Masuk Multiline
ImmigrationClearance. 5. Custom Clearance. Gambaran clearance in/out ( Manual ) perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya - biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan kamunikasiserta layanan logistik. custom clearance Pengertian custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Definisi Custom Clearance adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari atau ke pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar. Pengertian Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai. Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut 1. Prosedur masuk sebelum izin Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia. 4. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk A. Barang Pindahan; B. Barang Impor Melalui Jasa Titipan; C. Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut; D. Barang Kiriman Melalui Pt. Persero Pos Indonesia; Atau E. Barang Impor Pelintas Batas. Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP. Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK. Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh A. Portalindonesia National Single Window Insw; Atau B. Pejabat Yang Menangani Penelitian Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi. 1 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Dilakukan Untuk Setiap Pengimporan Atau Secara Berkala Setelah Pengangkut Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Mengenai Barang Yang Diangkutnya Kecuali Bagi Importir Yang Diberikan Izin Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. 2 Pib Disampaikan Dalam Bentuk Data Elektronik Atau Tulisan Diatas Formulir. 3 Pib Dalam Bentuk Data Elektronik Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Atau Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. 4 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Yang Telah Menerapkan Sistem Pde Kepabeanan Dilakukan Melalui Sistem Pde Kepabeanan. 5 Pib, Dokumen Pelengkap Pabean Dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pdri Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 6 Dalam Hal Barang Impor Berupa Barang Kena Cukai Bkc Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, Selain Bukti Pembayaran Bea Masuk, Ppnbm, Pph, Dan Pnbp, Dokumen Pemesanan Pita Cukai Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 7 Ketentuan Mengenai Penyampaian Pib Secara Berkala Diatur Tersendiri Dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu A. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah Spjm Untuk Jalur Merah, B. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning Spjk Untuk Jalur Kuning, C. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Hijau, Dan D. 5 Lima Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Mita Prioritas Dan Jalur Mita Non Prioritas. Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan. Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank NTB/Nomor Transaksi Pos NTP dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN. NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. 2 Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. 3 Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight CIF. 4 Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Penetapan NDPBM Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau; c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia BTBMI. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang. PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. PPN = % PPN x nilai pabean + bea masuk + cukai; b. PPnBM = % PPnBM x nilai pabean + bea masuk + cukai; dan c. PPh = % PPh x nilai pabean + bea masuk + cukai Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB. Pemeriksaan Pabean Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu a. Jalur Merah; b. Jalur Kuning; c. Jalur Hijau; d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan e. Jalur MITA Prioritas. Terhadap Barang Impor yang merupakan a. barang ekspor yang diimpor kembali; b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir. Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan. pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 tiga hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas; b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis satu pos tarif; c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai; d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen; e. barang peka udara; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas. Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian. Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP. Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP. Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah A. Importir Melunasi Kekurangan Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; Atau B. Importir Menyerahkan Jaminan Sebesar Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Dalam Hal Diajukan Keberatan. Orang Dapat Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Mengenai A. Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Yang Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri; B. Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda; C. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri Selain Karena Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; Dan/Atau D. Penetapan Pabean Lainnya Yang Tidak Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran. Keberatan Diajukan Kepada A. Direktur Jenderal Kepala Kpu Bc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kpu Bc; B. Direktur Jenderal Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Melalui Kepala Kppbc Tipe Madya Atau Kepala Kppbc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kppbc Tipe Madya Atau Di Kppbc. Orang Yang Mengajukan Keberatan Wajib Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan Kepada Negara, Kecuali A. Barang Impor Belum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean Sampai Dengan Keberatan Mendapat Keputusan, Sepanjang Terhadap Importasi Barang Tersebut Belum Diterbitkan Persetujuan Pengeluaran Oleh Pejabat; B. Tagihan Telah Dilunasi; Atau C. Penetapan Pejabat Tidak Menimbulkan Kekurangan Pembayaran. Pengeluaran Barang Impor Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dilakukan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Sistem Komputer Pelayanan Atau Pejabat. Ketentuan Mengenai Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pib Yang Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Ditetapkan Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau b. paling cepat 3 tiga hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Barang Impor Eksep. Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB eksep, penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 enam puluh hari terhitung sejak tanggal SPPB. Impor Barang Kena Cukai BKC. Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC. Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat a. pembebasan cukai; atau b. fasilitas cukai tidak dipungut. Barang Larangan dan/atau Pembatasan Lartas. Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir. Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali. Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai 1. Nota Pemberitahuan Penolakan NPP. 2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan NPBL. 3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang SPPB. 4. SPPB âpemindai peti kemasâ. 5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. 6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning SPJK. 7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF. 8. Instruksi Pemeriksaan IP. 9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai. Hasil Pemeriksaan Fisik LHP. Acara Pemeriksaan Fisik BAP Fisik. Hasil Analisis Tampilan LHAT. MPS Cargo. Kami siap membantu para Importir,baik Perusahaan ataupun Perorangan yang akan melakukan kegiatan import. Untuk info lebihlanjut silahkan Hub MR. CANTOY. 0813 1513 09770% found this document useful 0 votes554 views39 pagesOriginal Title5. Incoterms 2020 Perhitungan Harga Penjualan FCopyrightÂĐ ÂĐ All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes554 views39 pagesIncoterms 2020 Perhitungan Harga Penjualan FOriginal Title5. Incoterms 2020 Perhitungan Harga Penjualan FJump to Page You are on page 1of 39 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 16 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 36 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
PengertianCustom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Costum clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Costum clearance adalah prosedur administrasi
Custom Clearance0% found this document useful 0 votes56 views12 pagesDescriptionProsedur Custom Clearance Ekspor ImporOriginal TitleCustom Clearance_CopyrightÂĐ ÂĐ All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes56 views12 pagesCustom ClearanceOriginal TitleCustom Clearance_Jump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.Halo cara perhitungan kamu itu sudah benar. itu bagus untuk cara mengantisifasi berapa biaya pajak yang akan di keluarkan. berikitan mengapa pajak hanya 60rb, sebenarnya kamu bisa cek, berapa nilai harga barang tersebut di terterakan pada paket pengiriman. jika nilai $146, memang seharus kamu membayar 400an, tp klo nilai di buat lebih murah
Pengertian Jasa Customs Clearance Import jasa customs clearance dapat di artikan sebagai jasa yang mengurus dokumen pada saat proses import barang mulai barang tiba di pelabuhan ataupun di bandara sampai dengan surat izin terbit untuk masuk ke Indonesia. Nah, untuk customs clearance ialah kegiatan mengurusi dokumen seperti pajak, administrasi dan lainnya agar barang Import dapat memperoleh persetujuan dan bisa dikeluarkan. Kegiatan tersebut diperlukan selama proses perdagangan internasional. Karena banyaknya administrasi yang dilakukan, barang-barang yang datang dari negara lain atau dikirim ke negara lain dapat dianggap sebagai barang yang sah sesuai dengan berbagai peraturan perdagangan yang berlaku. Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Custom Clearance Setiap negara memiliki dokumen yang diwajibkan oleh hukum. Namun, karena undang-undang masing-masing negara berbeda, tidak mungkin untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan adalah sama. Dokumen tersebut telah dibagi menjadi dua bagian, satu untuk import dan satu untuk eksport. Namun, pada dasarnya dokumen tesebut keduanya sama. 1. Commercial invoice 2. Bill of landing atau airway bill 3. Bill of entry 4. Sertifikat asuransi 5. Import license 6. Izin industri [jika ada] 7. Letter of credit/pemesanan pembelian 8. Laporan penguji [jika ada] 9. RCMC [jika ada] Jika kalian bingung dengan pengurusan Bea Cukai Impor, kalian dapat menggunakan jasa customs clearance Import yang resmi seperti memiliki izin, telah lama beroperasi, memiliki NIK dan SIUP, alamat tetap, serta izin untuk beroperasi dan sebagai Perusahaan Kepabeanan Impor PPJK. Tugas Jasa Customs Clearance 1. Menginformasikan Pihak Kepabeanan Manfaat utama dari jasa customs clearance adalah untuk memastikan bahwa barang tiba tanpa penundaan. Oleh karena itu, pihak yang memberikan pelayanan harus berkoordinasi dengan pihak bea cukai. Kepabeanan akan meminta dokumen import dan juga informasi estimasi kapan barang akan sampai untuk membuat blok mana yang harus disiapkan nantinya untuk proses pembongkaran. 2. Proses Pengecekan / Checking Setelah barang sampai di pelabuhan, barang akan dicek oleh bea cukai. Ini adalah proses pengecekan standar. Pihak kepabeanan hanya ingin memahami apakah barang yang dikirim dari luar negeri tersebut adalah barang yang kena pajak atau tidak. Selain itu, terdapat proses checking untuk memastikan barang yang diterima sesuai dengan dokumen. Prosedur ini memakan waktu lama. Itu tergantung ada berapa banyak barang yang diImport. Namun, jika jumlah barang cukup besar atau cukup banyak, biasanya pihak bea cukai akan mengecek 50% dari keseluruhan barang Import. 3. Proses Penyimpanan Setelah proses pengecekan selesai, barang akan ditempatkan di gudang yang telah disiapkan. Ini memerlukan biaya terpisah. Semakin lama penyimpanan dilakukan oleh bea cukai, semakin tinggi biayanya. Maka dari itu, penyedia layanan bea cukai akan sering berkoordinasi dengan importir. Mereka memberikan saran untuk bekerja sama dengan forwarder. Dengan tujuan mencegah uang penyimpanan tidak perlu dikeluarkan. Setelah barang diterima dan diperiksa, barang dapat dikirim ke pihak Importir. Meski ada beberapa tugas jasa customs clearance lainnya, namun beberapa yang paling umum dikerjakan adalah ketiga penjelasan tersebut. Baca Juga Distributor Aksesoris Hp Import Terlaris Untuk Usaha Keuntungan Jasa Customs Clearance Import 1. Biaya Rendah Salah satu keuntungan jasa customs clearance adalah biaya yang rendah. Kemampuan untuk mengurangi biaya pengiriman dan menghilangkan biaya pengeluaran yang tidak perlu. Jika barang Import kalian masih diklasifikasikan dalam pelabuhan, bea yang lebih tinggi mungkin dapat menurunkan harga yang kalian harapkan. Jasa customs clearance dapat memberikan kalian tindakan terbaik, membuat biaya yang akan dikeluarkan tetap rendah. 2. Tidak Perlu Memikirkan Dokumen Transportasi internasional, seperti logistik, pengiriman kargo, dan transit internasional, memerlukan penyerahan dokumen sebelum keberangkatan. Dokumen yang diperlukan mungkin mencakup semua sertifikasi, pembayaran, barang komersial, dan bill of lading. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang kalian terus bepergian dengan cara yang aman selama perjalanan. Tanpa jasa customs clearance, pengiriman cukup sulit dan dapat tunda atau hentikan ditambah dengan biaya atau denda yang tinggi di tingkat lokal. Nah, berikut itulah semua hal yang perlu kalian ketahui tentang jasa customs clearance, jika kalian masih bingung dan ingin membuka usaha namun terkendala dengan terkait pengurusan dokumen Import. Kalian bisa langsung dengan mudah ke website adalah Marketplace supplier China terbesar di Indonesia dengan akses jutaan supplier China tangan pertama hanya di 1 website serta harga termurah untuk usaha. Kalian tidak perlu pusing memikirkan dokumen Import terkait pengiriman karena di belaja barang Import semudah kalian belanja di Marketplace hanya dalam 1 website. Yuk, kalian bisa langsung menghubungi Customer Service Ocistok via WhatsApp di 0812-1000-1808. āļĢāļēāļĒāļāļēāļĢāļāļēāļĄāļāļāļāļāļąāļāļŦāļēāļāļąāđāļāļŦāļĄāļâš Tag: Perhitungan Biaya Land Clearing Filter: āļāļąāđāļāļŦāļĄāļ āđāļāļīāļ āļĄāļĩāļāļģāļāļāļāļŠāļĄāļāļđāļĢāļāđ āļāļīāļ Unanswered Sort by Views āļāļģāļāļāļ VotesTahukah Anda kalau mengurusi custom clearance barang Anda sendiri adalah cara yang begitu rumit. Kerumitannya itu akan Saya paparkan di bawah ini. Namun sebelum itu, tahukah Anda dengan Jasa Custom Clearance ini?Pengertian Jasa Customs ClearanceCustom Clearance adalah kegiatan mengurusi dokumen biaya pajak, administrasi dan hal-hal yang terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau proses perdagangan internasional, kegiatan seperti ini wajib ada. Karena dengan melewati berbagai administrasi rumit ini, barang yang masuk dari negara lain atau barang keluar menuju negara lain ini bisa dianggap sebagai barang yang legal, resmi, dengan melewati peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di orang awam, untuk menyelesaikan proses sampai bisa lolos itu sangatlah rumit. Khususnya untuk urusan bea cukai. Ini bukan soal barang masuk, dicatat, lalu keluar, dan proses selesai. Tidak!! Tidak seperti Jasa Customs ClearanceBagaimana Prosedur Customs Clearance ini Berjalan?Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai?Berapa Lama Waktu yang dibutuhkan untuk Menyelesaikan Proses Customs Clearance?Biaya Jasa Custom ClearanceBagaimana Cara Agar Proses Bea Cukai Berjalan dengan Lancar?Apakah Mengurus Jasa Custom Clearance Sesulit dan Seribet itu?Jasa Customs Clearance Bersama Multi Cargo IndonesiaKadang beberapa negara menerapkan proses yang cukup kompleks. Yang pastinya membuat orang yang tak pernah mengurusi masalah ini akan kebingungan Anda yang merasa bingung, berikut akan kami paparkan beberapa pertanyaan yang sering dilemparkan oleh orang-orang yang terjebak dalam masalah tahu dari sekian pertanyaan ini juga mewakili pertanyaan Prosedur Customs Clearance ini Berjalan?Ada banyak prosedur yang akan kalian lewati sampai sebuah barang Anda bisa masuk atau keluar ke atau menuju negara secara garis besar, ada 6 masukKita ambil contoh ada barang impor masuk ke Indonesia. Di sini kapal dari luar negeri harus melapor dulu ke bea cukai. Ini adalah izin awal sebelum masuk. Hingga proses selanjutnya barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea pemberitahuanSetelah melewati tahap perizinan sebelum masuk, nanti Anda akan melewati proses pemberitahuan perihal izin barang ke Bea deklarasi imporNantinya barang akan disimpan di gudang sebelum importir mendeklarasikan kalau barang tersebut boleh atau tidak boleh masuk ke pasar dokumentasiSampai di sini, Anda selaku importir akan dimintai dokumen-dokumen penting, profil importir, sampai surat asuransi pemeriksaan barang imporBarang-barang yang masuk ke Indonesia akan diperiksa. Dan pemeriksaan ini dilakukan saat jam pembayaran bea masukSelanjutnya Anda diharuskan membayar pajak atas barang-barang yang masuk tersebut melalui bank Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai?Setiap masing-masing negara memiliki dokumen yang diwajibkan ada. Tapi tidak bisa dijamin semua dokumen yang dibutuhkan itu sama sebab tiap peraturan negara memiliki tersebut dibagi menjadi dua, yaitu dokumen yang dibutuhkan saat impor dan pada dasarnya dokumen-dikumen tersebut of EntryCommercial InvoiceBill of Lading atau Airway BillImport LicenseSertifikat AsuransiLetter of Credit atau Pesanan PembelianIzin Industri Jika AdaRCMC Jika AdaLaporan Pengujian Jika AdaBerapa Lama Waktu yang dibutuhkan untuk Menyelesaikan Proses Customs Clearance?Tak ada batasan waktu. Yang artinya, bisa lama, juga bisa tidak. Tapi normalnya proses bisa berjalan dua, tiga, dan juga Indonesia sendiri, proses bisa berlangsung dari 3 sampai 14 hari. Tapi pada prakteknya, waktu proses bisa lebih dari 14 hal itu juga para importir melakukan cara tidak benar karena saking tidak begitu, kalian jangan sampai Jasa Custom ClearanceDapatkan penawaran biaya komponen jasa custom clearance termurah. Antar sampai ke tempat anda. Segera hubungi kami untuk mengetahui besaran biaya yang Cara Agar Proses Bea Cukai Berjalan dengan Lancar?Dengan mengupayakan hal-hal ini, Anda bisa mempercepat proses Custom Clearance hingga akhirnya bisa sampai di tengan penerima dengan cepat, serta menghindari keterlambatan dua cara yang bisa Anda kontainer pengiriman dengan benarPastikan Anda memuat barang yang Anda kirim dalam wadah yang benar. Jika tidak, Pabean akan beraksi, dan membuat proses seleksi menjadi lebih yang tidak tepat, dapat menimbulkan pemeriksaan yang ekstensif. Untuk itu sebagai pengirim, sudah menjadi kewajiban Anda untuk memuat kontainer pengiriman dengan adalah hal utama dan sangat penting. Jangan sampai Anda melewatkan atau menyepelkan hal informasi yang lengkap serta akurat pada Freight Forwarder Pabean AndaSeperti yang sudah kalian ketahui, untuk melengkapi proses Custom Clearance ini kita harus menyediakan banyak sekali dokumen. Untuk itu, diharapkan agar semua data informasi Anda berikan selengkap-lengkapnya dari dokumen yang Anda memberikan informasi lengkap serta akurat, proses bisa berjalan lancar dan Mengurus Jasa Custom Clearance Sesulit dan Seribet itu?Untuk orang awam atau mereka yang tidak pernah melakukan pengiriman ke luar negeri, pasti merasa kebingungan dengan segala prosedur, dokumen, biaya, dan masih banyak itulah kami lebih menyarankan Anda untuk memakai jasa saja. Artinya, manfaatkan Jasa Custom Clearance terpercaya serta berpengalaman di bidangnya untuk mengurusi segala administrasi serta biaya Bea Cukai untuk Anda yang bingung ingin memakai jasa atau perusahaan Custom Clearance siapa, kami memiliki solusi untuk Customs Clearance Bersama Multi Cargo IndonesiaDia adalah perusahaan jasa yang menangani segala macam urusan import handling, entah itu mengurusi Custom Clearance, jasa import door to door, undername import, borongan, ekspedisi dan Cargo Indonesia memiliki tenaga ahli berpengalaman yang telah berkecimpung di dunia tersebut selama belasan tahun. Tak usah diragukan lagi soal kemampuan mereka, intinya dengan bantuan jasa tersebut, sesuatu yang kalian anggap ribet di atas bisa dilalui dengan cara yang simple nan Multi Cargo Indonesia, kami siap mengurusi proses administrasi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta biaya bea cukai itu sendiri. Anda tinggal duduk manis. Semua akan kami kelola. Termasuk jika suatu ketika muncul masalah-masalah yang tidak terduga, kami siap menghadapi. Juga tak luput dari akurasi informasi kalian yang bisa membantu memeprlancar proses dari awal hingga kami, dapatkan lah proses mudah, cepat, serta bagi kalian yang ingin menanyakan pertanyaan lain yang tidak ada di penjelasan di atas, Anda dapat menghubungi kontak konsultasi. Dengan usaha yang tulus, serta keras, Multi Cargo Indonesia bakal membimbing Anda terkait dengan pengiriman, dokumen, dan bea cukai.
eibyzX.