Berikut ini perbedaan formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Simak juga cara mengisi SPT Tahunan di DJPOnline. Minggu, 10 Desember 2023; Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT
[Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 3 atau Formulir 1770 S Bagian A angka 2] 4 PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI [Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 4 atau Formulir 1770 S Bagian A angka 3] 5 ZAKAT / SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB [Diisi dari Formulir 1770 Bagian A angka 6 atau Formulir 1770 S Bagian A angka 5]
Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan. Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing: 1. Masuk ke djponline.pajak.go.id; Ikuti Panduan Pengisian “Penambahan fitur pada e-Form SPT tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan dalam UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 22 (tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan),” tulis DJP dalam akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com (28/2).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form . Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Penyebab SPT Kurang Bayar Pajak PPh 21. Apabila Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, berikut ini adalah beberapa penyebab yang memungkinkan: Anda belum melakukan pembayaran pajak. Apabila sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT Pajak. Anda belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Mari kita mulai dengan langkah-langkah sebagai berikut : Buka file excel 2007. Double Klik di nama worksheet lalu ganti nama yg asalnya Sheet1 menjadi “1770SS” dan Sheet2 menjadi “1770SSdata” (ini mah klo saya, klo anda terserah tapi perlu diingat namanya untuk pembuatan code) Seperti tampak pada gambar dibawah ini : Biar gampang mah Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi: 1. Formulir 1770 SS. Lihat Foto. Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir 1770 SS (DITJEN PAJAK) Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan ppcPKm.
  • xflui7f2x4.pages.dev/449
  • xflui7f2x4.pages.dev/464
  • xflui7f2x4.pages.dev/759
  • xflui7f2x4.pages.dev/274
  • xflui7f2x4.pages.dev/50
  • xflui7f2x4.pages.dev/340
  • xflui7f2x4.pages.dev/141
  • xflui7f2x4.pages.dev/160
  • xflui7f2x4.pages.dev/352
  • xflui7f2x4.pages.dev/673
  • xflui7f2x4.pages.dev/174
  • xflui7f2x4.pages.dev/231
  • xflui7f2x4.pages.dev/715
  • xflui7f2x4.pages.dev/805
  • xflui7f2x4.pages.dev/934
  • form spt 1770 ss excel