1 Perubahan Sistem Pemerintahan Negara. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu " revolusi grondwet " telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2.

Beranda » Artikel » Resensi Buku30 November 2020 hukum expert Resensi Buku , DATA BUKU Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Dr. Jimly Asshiddiqie, penerbit RajaGrafindo Persada Tahun Terbit 2010 Cetakan 2 Dimensi Buku 16 x 23,5 x 1,7 cm 463 halaman Harga Buku Rp seratus empat puluh tiga ribu rupiah Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata [
] Lihat artikel lengkap

Sebuahbuku mahakarya Prof.Dr. Jimmy Asshiddiqie, S.H yang di tulis sendiri ini merupakan buku yang menceritakan bagaimana Negara Indonesia dalam tata pemerintahannya dan tata demokrasinya. Buku ini sangat bagus di baca oleh para mahasiswa yang ingin lebih mendalami tentang negaranya sendiri.
Hukum Tata Negara dan Sistem Politik – Sebagai Negara hukum, tentu saja setiap warga Negara wajib tahu hukum. Tentu saja ada banyak sekali keuntungan melek hukum. Diantarannya ketika mengalami masalah, tidak mengalami gagap dan minimal tidak dimanfaatkan oknum karena tidak melek hukum. Oleh karena itu, penting mengetahui hukum tata Negara dan sistem politik Negara sendiri. Berbicara masalah hukum tata Negara dan sistem politik, maka sekarang kita lebih akrab mendengar demokrasi, Negara hukum, sistem pemerintahan ataupun siste kepartaian. Sayangnya tidak semuanya memahami semua itu. Apalagi bagi kaum millennial. Mereka padahal perlu tahu, bukan hanya tahu tentang modernisasi dan teknologi saja. Tetapi tahu hukum agar sadar dengan identitas Indonesia itu apa dan seperti apa. Hukum tata negara pada dasarnya bentuk dari sekumpulan peraturan hukum. Baik yang ditulis secara tertulis ataupun nontertulis. Dimana di sana mengatur organisasi ngara yang memiliki kaitan atau hubungan antara alat perlengkapan negara. Di dalamnya juga mengulas pula kedudukan sebagai warga negara dan hak asasinya. Hukum tata negara juga digunakan untuk merumuskan dan mengatur tentang tata usaha, yang meliputi organisasi negara dan pemerintah, hubungan antara pemerintah dan rakyat serta merumuskan tentang hak asasi warna negara. Dalam upaya memberikan edukasi tersebut, maka Dody Nur Andriyan pun mencoba menstransformasikan ilmu tentan ghukum tata Negara dalam sebuah buku. Buku tersebut tidak hanya mengulus tata Negara saja tetapi juga sistem politik. Hukum Tata Negara – Pengerian DemokrasiSecara harfiah, demokrasi berasal dari kata demokrasi yang berarti demos rakyat dan kekuasaan. Singkat kata, dapat diartikan sebagai kedaulatan rakyat. Kini, konsep demokrasi menjadi tatanan sosial politik yang ideal bagi umat manusia. Sering digunakan sebagai dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Sebut saja Hendra Nurtjahjo menegaskan bahwa teori politik demokrasi adalah teori politik yang belum dapat tergoyahkan. Baik secara filosofis, sosiologis ataupun secara format yuridis ketatanegaraan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum tata Negara di Yunani Kuno, kemudian dipraktekan langsung direct democartion, tentunya telah mengabungkan pelaksanaan pemerintahan dapat langsung melibatkan penduduk kota yang masih sedikit. Karena sekarang konsep demokrasi saat ini tidak mungkin dapat dilaksanakan dimasa sekarang, yang dimana perkembangan kehidupan sedimikian kompleks dan pesat sejalan dengan pertambahan populasi manusia. Lantas, berubah menjadi konsep direct democracy bergeser menjadi konsep demokrasi tidak langsung. Sudut Pemikiran Demokrasi dalam Hukum Tata NegaraMenurut Dody Nur Andriyan, juga menuliskan di bukunya berjudul hukum tata Negara dan sistem politik. Ketika berbicara tentang demokrasi maka akan berbicara bagaimana memandang atau menafsirkan sendiri secara umum, tentang demokrasi. Pada dasarnya, setiap ilmuwan dan praktisi demokrasi mempunyai prisma dan sudut pemikiran sendiri mengenai demokrasi. Satu hal yang penting bahwa demokrasi sebenarnya tidak dapat diberi batasan karena rentang sejarahnya yang teramat panjang dan telah berevolusi ribuan tahun. Apabila ingin mencari asal usulnya butuh dedikasi yang besar tentunya. Buku setebal 260 halaman ini tidak hanya mengulas hukum tata negara tentang demokrasi, tetapi juga mengangkat sub tema lain, seperti posisi Negara hukum tata negara, sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, sistem partai dan tentunya masih banyak hal lain. Kelebihan Hukum Tata Negara Buku hukum tata Negara menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Berbicara tentang partai, buku ini juga dibahas tentang dominasi yang terjadi pada dua partai. Ternyata ada dua faktor dominasi partai, diantarannya disebabkan dan dipengaruhi oleh tradisi dan sejarah. Selain itu, juga dipengaruhi oleh faktor sistem pemilihan. Di bab lain, juga mengulas tentang presidensial dengan multipartai di Indonesia. Di bab ini mengulas beberapa poin. Diantrannya adalah masa demokrasi terpimpin, masa order baru, masa transisi reformasi, masa pemerintahan dari beberapa pemimpin. Mulai dari SBY-JK, masa SBY-boediono dan masih banyak lagi. Sedikit mengulas tentang asas hukum tata negara, juga memiliki beberapa asas. Diantarannya ada asa Pancasila, asas negara hukum yang memiliki ciri UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakya kedua. Tidak hanya itu, juga asas legalitas yang menjadi poin terpenting. Dari beberapa asas di atas, ada juga asas kedaulatan dan demokrasi, asa negara kesatuan dan terakhir adannya asas pemisahan kekuasaan dan perimbangan kekuasaan. setidaknya asas-asas itu wajib dan benar-benar harus dijalankan. Demokrasi Terpimpin Dalam Hukum Tata NegaraBuku terbitan Deepublish ini juga mengulas demokrasi pemimpin pertamakali. Pertamakali dimulai sejak dekrit presiden, ketika pertamakali dikumandangkan pertama kali oleh Presiden Soekarno. Menurut Moh. Mahfud memiliki banyak tafsir pembenaran dan pro kontra dalam analisa yuridis konstitusionalnya, namun dekrit presiden ini dalam prakteknya sudah diterima dan dianggap final, bahkan di jadikan salah satu sumber hukum tata Negara dan sebab hukum tata Negara dari pemberlakuan kembali UUD 45, dan mulailah era demokrasi yang disebut demokrasi terpimpin. Menurut Dody Nur Andriyan menyebutkan bahwa di luar konstituante, pemerintahan berada dalam kondisi politik yang tidak menentu dan tidak stabil. Salah satu penyebabnya adalah karena sistem demokrasi parlementer yang liberal telah menyebabkan banyak kabinet berjatuhan dengan cepatnya. Kembali ke demokrasi terpimpin memang sudah disampaikan sejak Seokarno, yang disampaikan dalam HUT Kemerdekaan RI 1957 dan 1958, dengan beberapa pokok. Diantarannya, karena tidak ada kepuasan hasil, terjadinya kegagalan yang diakibatkan oleh tipisnya rasa nasionalisme. Termasuk pula disebabkan Karena terjadi koreksi untuk segera kembali cita-cita dan tujuan semula. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Buku ini menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia. Tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang dan optik kajian ilmu Hukum Tata Negara yang memang menjadi bidang yang ditekuni oleh penulis. Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik dan concern pada Hukum Tata Negara. Jadi, bagi kamu yang sedang belajar dan ingin belajar hukum tata Negara ataupun sistem politik, bisa langsung menggunakan buku panduan ini. Kelebihan terbitan Penerbit Deepublish ini dikemas dan ditulis menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami. Adapun beberapa poin penting yang diulas di bab lain, diantarannya mengulas tentang proyeksi dan prediksi di masa yang akan datang. Dan tentunya masih banyak tema yang lain. Anda ingin membaca lebih lanjut? Anda bisa mempelajarinya langsung di sini. Semoga dengan ulasan dan pemaparan ini bermanfaat. Sebuahbuku mahakarya, Prof. Dr. Jilmy Asshiddiqie, SH. buku ini merupakan pengantar bagi kajian Hukum Tatanegara sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. materi didalamnya memuat Hukum Tatanegara Umum, dan Hukum Tata Negara positif yang berlaku di Indonesi. OLEH A. MUH. FIQIH MUHFIDH T. B11116381 DAFTAR PUSTAKA Jurdi, Fajlurrahman. 2016. TEORI NEGARA HUKUM. Malang Setara Press. Soemantri, Sri. 1971. PERBANDINGAN ANTAR HUKUM TATA NEGARA. Bandung Alumni. Wahjono, Padmo. 1984. BEBERAPA MASALAH KETATANEGARAAN DI INDONESIA. Jakarta CV. Rajawali. TEORI NEGARA HUKUM Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Buku Setara Press Kota Terbit Malang Tahun Terbit 2016 Ukuran dan Halaman 14 cm x 21 cm, xii + 258 Dalam buku ini dijelaskan bahwa pembentukan negara hukum dimulai sejak manusia yang dalam pengertian kebertahapan, bergerak dari individu menuju relasi sosial sehingga hukum dalam makna yang lebih tegas adalah sistem yang dihasilkan dari sebuah kesepakatan-kesepakatan ataupun konsensus-konsensus yang lazim disebut kontrak social social contract. Dalam pengertian ini, kekuasaan bersumber dari hukum yakni hasil kesepakatan sosial. Dengan demikian kedaulatan dalam Negara ada pada hukum yang seluruh entitas politik, sosial, dan ekonomi di bawahnya tunduk pada hukum tersebut. Dalam ha ini pemerintah pun tunduk pada hukum. Tegasnya, kedaulatan dalam konsepsi negara hukum bersumber dari konsensus rakyat, berbeda dalam negara kekuasaan kedaulatan yang bersumber dari raja yang berkuasa. Namun dalam perkembangannya saat ini, hampir seluruh Negara telah menerapkan konsepsi negara hukum dengan berbagai varian asas dan bentuknya, walaupun masih terdapat Negara-negara tertentu yang bertahan dengan system kedaulatan berdasarkan kekuasaan penguasa. Dalam mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan, terdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi Negara hukum yaitu konsep Negara hukum rechtsstaat dan konsepsi Negara hukum the rule of law. Dalam konsepsi Negara hukum rechtsstaat penegak hukum dimengerti sebagai penegak hukum yang tertulis dalam undang-undang sesuai dengan paham legisme yakni bahwa hukum identik dengan undang-undang sehingga ada kepastian hukum’. Sementara konsepsi Negara hukum the rule of law, dimengerti bahwa penegakan hukum bukan berarti penegakan hukum tertulis belaka, tetapi yang terpenting adalah penegakan keadilan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berarti penegakan hukum yang di tulis. Tradisi Negara hukum rechtsstaat dikenal dengan konsep civil law system sementara Negara hukum the rule of law disebut common law system. Tradisi civil law system mengorientasikan diri bahwa eksistensi hukum adalah kepastian yang di ekspresikan pada kekukuhannya berpegang pada kodifikasi undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis. Karenanya dianggap dapat memberikan kepastian hukum. Sementara, tradisi common law system melihat eksistensi hukum sebagai perwujudan keadilan yang sifatnya lebih luas dari sekedar apa yang tertulis. Poin menarik dalam setiap pembincangan konsep adalah pemaknaan filosofis atas eksistansi negera itu sendiri yang hadir di tengah-tangah masyarakat. Secara mainstream dipahami bahwa Negara adalah akumulasi kehendak social manusia yang memiliki insting hidup bersama dalam harmoni keteraturan yang kemudian diwujudkan dengan institusionalisasi aturan-aturan dan kebijakan, institusi tersebut bermakna negara atau state. sejarah Negara hukum yang sebagaimana disebutkan oleh para ahli, pemikirannya dalam konteks Negara kota dalam polish di yunani memiliki ciri khusus, yakni Zoon politicon. Setiap warga polish adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan Negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Negara. Stad-staat. Warga polish tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi golongan atas, menengah, dan golongan biasa atau bawah. Status actives. Setiap warga polish aktif memerintah. Staatshgemeinschaft. Rakyat adalah warga Negara yang wajib memenuhi tugas Negara. Kultgemeinschaft. Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama; Encyclopedie lingkaran pengetahuan. Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara produktif. Mengenai struktur Negara Plato menganggap kelas-kelas Negara terdiri atas para pemimpin, para tentara, dan para pekerja; bentuk-bentuk pemerintahannya aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani. Menurut Rapar, setelah melihat karya dari Plato bahwa Plato menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Berkenaan dengan eksistensi hukum, Plato yakin meski seorang filsuf-raja tidak diikat oleh hukum, filsuf-raja tersebut tidak perlu dikhawatirkan akan menyalahgunakan hukum tersebut, karena filsuf-raja dianggap sebagai manusia-manusia suci. Sementara itu, Aristoteles memandang negara sebagai ciptaan alam karena manusia yang hidup sendirian tidak dapat mencukupinya dirinya sendiri, dan dengan demikian harus dianggap sebagai suatu bagian dalam hubungan dengan keseluruhan. Lebih lanjut untuk mengefektifkan kelembagaan kenegaraan, Plato membagi penduduk dalam tiga golongan golongan bawah golongan rakyat jelata yang merupakan petani, tukang dan saudagar, golongan menengah penjaga atau pembaantu dalam urusan negara, golongan atas kelas pemerintah atau filosof. Hukum adalah alat bantu personal yang diciptakan untuk mengatur ketertiban kebersamaan yang ada. Di sini hukum menjadi alat bantu sosial. Karena hukum adalah alat bantu sosial, maka menekankan posisi hukum sebagai instrumen negara adalah merupakan upaya agar hukum sebagai instrumen memiliki kekuatan legitimasi. Negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan sosial bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya. Maka rekayasa sosial a tool of social engginering diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Sebab itulah, keberadaan hukum sebagai bangunan dasar untuk mengintergrasikan kelompok-kelompok sosial masyarakat social groups menjadi tak terhindarkan. Jadi, negara memiliki instrumen hukum law instrument sebagai pengatur juga sebagai perekayasa sosial. Sehingga, kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi hukuman kepada yang melanggar instrumen negara. Dengan demikian, inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum. Plato mengajukan hukum sebagai kerangka dasar untuk mengatur kehidupan umat manusia, dan dengan hukum itulah dasar-dasar negara sebagai basis awal sejarah demokrasi diperkenalkan. Plato melihat bahwa kepentingan banyak orang harus ditempatkan diatas seluruh kepentingan pribadi dan golongan. Menurut robert maclver, inti negaraa hukum adalah sebagai alat pemaksa mereka sendiri mematuhi peratutan-peraturan agar tercapai keinginan bersama. Dengan demikian, untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan dibagi kedalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Pembatasan pemerintahan juga harus tunduk pada kehendak rakyat demokrasi dan haruslah dibatasi dengan aturan hukum yang pada tingkatan tertinggi disebut konstitusi. Salah satu ciri dan prinsip pokok dari negara hukum dan demokasi adalah lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak. Negara hukum profetik, bisa juga diartikan negara islam yang memiliki keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Muhammad SAW hidup. Prinsip paling mendasar dari hukum profetik atau nomokrasi islam adalah mengenai kedaulatan yang hanyalah milik Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan sehingga dengan demikian, mengambil kedaulatan diluar dari kedaulatan Tuhan adalah merupakan bentuk dari model negara sekuler, atau negara hukum yang merujuk pada konsepsi manusia. Salah satu elemen negara hukum profetik atau nomokrasi islam adalah konsepsi dan bangunan Negara Hukum di Madinah, yakni negara yng dibentuk dan ditata dengan hukum ketuhanan yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian. Meskipun tidak secara langsung merupakan firman Allah, Piagam Madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat yang diatur dengan prinsip-prinsip Islam. Rechsstaat negara hukum memiliki berbagai macam penjeasan dari para ahli, dan salah satunya adalah Wignjosoebroto yang menegaskan bahwa, sesungguhnya konsep rechtsstaat ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban bumi. Dan menurutnya ada tiga karakteristik yang melekat pada konsep rechtsstaat sebagai berikut Pertama, hukum dalam negara hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif. Kedua, hukum harus merupakan hasil proses kesepakatan kontraktual antara golongan partisan dalam suatu negeri, langsung ataupun melalui wakil-wakilnya, melalui suatu proses yang disebut proses legislasi’. Ketiga, harus disepakati melalui proses legislatif agar diberlakukan sebagai bagian dari hukum nasional. Sistem hukum Anglo Saxon the rule of law berkembang secara evolusioner sebagai usaha untuk melepaskan diri dari sistem absolutisme. Keberadaan sistem hukum Anglo Saxon yang disebut sebagai Common Law Sistem, adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Dengan konsep yang ada, maka pemerintahan yang diharapkan adalah pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan rakyat. Dalam negara hukum socialist legality, hukum ditempatkan dibawah sosialisme. Hukum adalah alat untuk mencapai sosialisme. Tradisi hukum sosialis bukan terutama didasarkan pada peranan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial. Menurut pandangan ini hukum adalah instrument alat kebijaksanaan dalam bidang ekonomi atau sosial. Negara hukum integralistik, dalam hal ini soepomo menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia. Ada 3 teori negara menurut soepomo, yakni pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan . ketiga, teori integralistik. Negara Hukum Pancasila, A. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan hukum yang berlaku bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri Negara ini sebagaimana terlihat dalam UUD 1945 dalam penjelasan umum. Disana ditegaskan, bahwa Pancasila adalah cita hukum rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Negara hukum postmodern adalah merupakan negara hukum yang memiliki kreatifitas menempatkan warga negara bukan sebagi penjaga malam sebagaimana hukum klasik. Warga negara tidak dianggap sebagai penghuni negara yang diatur dengan pasal-pasal, tetapi hukum bekerja untuk memanipulasi kesadaran individu sehingga menjadi kesadaran kolektif. Bahwa keteraturan sosial dalam suatu komunitas, tidak bisa diukur dengan pasal-pasal sebagaimana dalam positivisme, tetapi keteraturan sosial justru lahir ketika individu yang menjadi kolektifitas mampu berposisi sebagai warga negara, bukan sebagai individu dan massa. Negara hukum pasca kolonial adalah suatu negara yang masih belum memiliki hukum sendiri, dimana hukum yang digunakan adalah masih warisan masa lalu, dan hukum yang dibuat di masa kini masih merupakan bagian dari warisan “pemikiran” masa lalu. Ini bisa dilihat dalam beberapa bangunan dasar kita, seperti KUHP, KUHPrdt, sebagian hukum agraria, dan hukum adat yang di konstruksi oleh Snouck Hurgronje. Padangan tokoh tentang negara hukum yang diantaranya adalah menurut Niccolo Machiavelli, dia melihat negara berada dalam dua kutub, yakni kekuasaan dan anarki. Anarki adalah tindakan melawan hukum atau aturan. Oleh karena itu, tugas seseorang memegang kekuasaan untuk mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya. Oleh sebab itu, seorang pengasah diperkenankan berbuat apa saja selama untuk melanggengkan kekuasaannya. Sehingga, politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan adalah kesuksesan, sehingga tidak ada lagi perhatian terhadap moral didalam urusan politik. Pandangan Negara dari Thomas Hobbes. Negara hukum yang dikehendaki Hobbes bermula dari upaya untuk mengakhiri social chaos yang ia sebut sebagai keadaan alamiah itu. Ia mengkehendaki pembentukan Negara guna mengakhiri masyarakat alamiah, dan memiliki hukum sendiri untuk mengatur mereka yang menyerahkan haknya pada “perjanjian social”. Hukum bukanlah konsep yang membentuk tatanan social yang beradab dan setara dengan konsep Negara hukum modern yang kita pahami saat ini, namun hanya terbatas pada pembentukan asosiasiatau kelompok yang disebut sebagai Negara. Menurut Hans Kelsen, ia memandang hukum dari tatanan hukum positif, karena “wujud empirik dari hukum positif menurut Kelsen adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan dengan tatanan hukum internasional”. Pandangan John Locke tentang negaraterdapat didalam bukunya yang berjudul “Dua Tulisan tentang Pemerintahan Two Treatises of Civil Government”. Ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah the state of nature, keadaan perang the state of war, dan Negara commonwealth. Menurut Jimly Asshiddiqie, ia mengemukakan bahwa “ ada dua belas prinsip pokok negara hukum rechtsstaat yang berlaku di zaman sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modern”. Adapun kedua belas prinsip pokok tersebut, yaitu supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, rsifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan kontrol sosial. Kelemahan Banyak kata-kata yang terkadang belum di pahami. Kelebihan Tampilannya sangat menarik PERBANDINGAN ANTAR HUKUM TATA NEGARA Judul Buku Perbandingan antar Hukum Tata Negara Penulis Sri Soemantri Penerbit ALUMNI Kota Terbit Bandung Tahun Terbit 1971 Halaman vi + 284 halaman Negara adalah suatu organisasi masyarakat dan juga terdiri dari manusia yang mempunyai beranekaragam kepentingan. Manusia yang berada didalam lingkungan suatu negara akan berusaha mencapai tujuan baik tujuan bersama ataupun tujuan bagi diri masing-masing. Perbandingan hukum tata negara sebagai suatu ilmu pengetahuan yang dengan mempergunakan hasil-hasil ilmu negaraumum mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan itu secara metodis dan sistematis kemudian menganalisanya. Menurut Prof. Kranenburg faktor-faktor yang menyebabkan adanya bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan meliputi faktor umum dan faktor khusus. Faktor umum antara lain 1 adanya ancaman yang datang dari luar, 2 adanya ancaman yang datang dari dalam negeri, 3 adanya pengetahuan yang berkembang dengan berangsur-angsur. Kemuadian faktor khususnya meliputi 1 letak geografis suatu wilayah negara, 2 sifat-sifat suatu masyarakat bangsa volkskarakter, 3 faham politik yang dianut oleh masyarakat negara. Berapa derajat ilmu pengetahuan dan kedudukan ilmu perbandingan hukum tata negara?. Menurut mengemukakan ada 3 macam derajat ilmu pengetahuan, yaitu Besohrijvend wetenschap, yaitu ilmu pengetahuan yang tugasnya hanya menggambarkan saja, Verklarend wetenschap, ilmu pengetahuan yang bertugas menyelidiki sebab musabab sesuatu, waarderend wetenschap, ilmu pengetahuan yag tugasnya memberi nilai. Dari keterangan sarjana diatas Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara adalah ilmu pengetahuan yang tugasnya menyelidiki sebab musabab sesuatu. Demokrasi sebagai azas dalam hukum tata negara berasal dari zaman Yunani, demokrasi berasal dari kata demos rakyat dan cratein memerintah. Sehingga dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila demokrasi diartikan seperti itu maka hal itu juga berarti yang berjumlah banyak memerintah yang sedikit. Namun, dalam kenyataannya sebaliknyalah yang terjadi. Kemerdekaan dan persamaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi kemerdekaan dan persamaan adalah suatu keadaan yang tidak masuk akal. Memang kemerdekaan dan persamaan adalah sulit untuk difikirkan. Tetapi terhadap persamaan ini juga timbul persoalan, apakah persamaan yang sebenar-benarnya itu ada. Adakah persamaan yang mutlak antara seluruh manusia di dunia? Persamaan antara manusia dengan manusia, antara golongan-golongan manusia atau bangsa didunia pada azasnya dari pada hakekatnya bertentangan dengan kodrat, oleh karena persamaan yang demikian itu sebenarnya tidak ada dan tidak mungkin ada. Ini berarti pula, bahwa kemerdekaan dalam arti semurni-murninya akan menunjukan suatu keadaan yang justru kebalikannya dari pada tiap jenis kemerdekaan. Meskipun sudah diketahui bahwa kedua cita-cita diatas tidak mungkin terlaksana secara mutlak, sampai sekarang faham tersebut masih saja diperjuangkan. Dari sejarah umat manusia ternyata, bahwa dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh pula dibidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan persamaan, maka setiap orang bebas melaksanakan maksudnya dan tujuannya serta mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Dan pada akhinya kemerdekaan dan persamaan tersebut tidak ada artinya sama sekali, oleh karena hal itu tdak dapat diepaskan dari bidang kehidupan ekonomi. Dasar kemerdekaan dan persamaan daripada demokrasi mempunyai konsekuensi adanya keharusan persaingan bebas dibidang ekonomi. Oleh karena tidak adanya kemampuan yang sama diantara mereka yang menjalankan persaingan itu timbullah perbedaan yang besar antar golongan “the haves” dan golongan “the haves not”. Didalam praktek kenegaraan kedua golongan ini tidak dapat ikut menentukan urusan kenegaraan. Struktur ketatanegaraan pada umumnya meliputi dua suasana, yaitu supra struktur politik dan infrastruktur politik. Yang dimaksud dengan suprastruktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Adapun infra struktur politik ini meliputi lima macam komponen, yaitu komponen partai politik, komponen golongan kepentingan, komponen alat komunikasi politik, komponen golongan penekan dan komponen tokoh politik. Untuk menentukan apakah suatu negara atau beberapa negara menganut azas demokrasi atau tidak, dapat ditentukan ukuran atau syarat-syarat tertentu antara lain Adanya proteksi konstitusionil, Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, Adanya pemiliha umum yang bebas, Adanya kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat, Adanya tugas-tugas oposisi, Adanya pendidikan civics. mengklasifikasikan pola ketatanegaraan yang dasar-dasarnya adalah sebagai berikut Hakekat negara dalam mana konstitusi berlaku. Menurut negara-negara modern yang ada didunia ini ditinjau dari segi hakekat negara dalam konstitusi berlaku dapat dikelompokkan kedalam kelas besar, yaitu negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Hakekat konstitusi itu sendiri. Konstitusi yang berlaku hampir diseluruh dunia kecuali Inggris berlaku dalam arti sempit yaitu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti di Amerika dan negara-negara lain, dan dalam arti luas yang dirumuskan oleh Bolingbroke yaitu “By constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institutions and customs, derived from certain fixed principles of reason
.. that compose the general system, according to which the community had agreed to be governed”. Hakekat kekuasaan legislatif. Disini di jelaskan dua pola negara yaitu 1 Hakekat sistim pemilihan dalam mana anggota-anggota Lower House duduk didalamnya, 2 hakekat daripada the second chamber atau upper house. Hakekat kekuasaan eksekutif. Yang di maksud disini oleh dalam bukunya halaman 69 adalah merupakan suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur azas-azas demokrasi , kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta pembatasan. Dengan demikian lembaga eksekutif harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat. Hakekat kekuasaan peradilan. Menurut dalam bukunya halaman 72 kita dapat membedakan negara-negara 1 Which can question and internet the acts of the legislature seperti di Amerika serikat, 2 Which are bound to apply such acts without question seperti di Inggris. Pola ketatanegaraan menurut Maurice Duverger dalam bukunya diatas halaman 73 pemerintahan yang benar ada didunia dapat digolongkan menurut kategori atau menurut 3 pola dasar, yaitu Pola-dasar Inggris. Dipola Inggris ini ada 3 ciri negaranya yaitu demokratis, parlementer dan liberal Pola-dasar Amerika Serikat. Dipengaruhi oleh “Trias politica” maka kekuasaan dalam negara Amerika Serikat di lakukan oleh 3 organ, yaitu kekuasaan eksekutif oleh Presiden, kekuasaan legislatif oleh congress yang terdiri atas senate dan House of Representatives, dan kekuasaan judisil dilakukan oleh Badan-Badan Peradilan dimana puncaknya adalah The supreme court Mahkamah Agung. Pola-dasar campuran. Seperti contohnya Indonesia dimana dalam Undang-undang Dasar kita itu mengandung segi-segi parlementer berdasarkan pola Inggirs dan segi-segi presidensil berdasarkan pola Amerika Serikat. Pola-dasar Uni soviet. Bersumber pada azas-azas yang terkandung dalam faham Marxisme-Leninisme. Konstitusi Perancis, Konstitusi Amerika Serikat, Konstitusi Swiss dan Konstitusi Uni Soviet, adalah negara-negara yang mempunyai sistem konstitusi berbeda. Kelemahan Masih dikemas dalam penulisan lama, banyak pernyataan menggunakan bahasa asing tanpa ada terjemahan bahasa Indonesianya. Kelebihan Kertasnya masih dalam keadaan baik. BEBERAPA MASALAH KETATANEGARAAN DI INDONESIA Judul Buku Beberapa masalah ketatanegaraan di Indonesia Penulis Prof. Padmo Wahjono, Penerbit CV. Rajawali Kota terbit Jakarta Tahun terbit 1984 Halaman ix + 100 halaman Buku ini membahas tentang bidang-bidang yang di utamakan pada soal praktek kenegaraan, khususnya dibidang pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan. Permasalahan-permasalahan yang di prioritaskan untuk di bahas setelah diidentifikasikan ialah Pembentukan Lembaga Tertinggi Sesuai dengan dasar kedaulatan rakyat, yang berlaku dinegara kita maka fungsi kenegaraan ini berada sepenuhnya ditang rakyat. Permasalahannya ialah cara bagaimana pelaksanaan pembentukan lembaga negara tertinggi oleh rakyat, atau dengan perkataan lain kegiatan ini justru akan membentuk lembaga yang akan mewajibkannya. Pembentukan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara Fungsi pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara, sesuai dengan pasal 3 UUD 1945, merupakan tugas MPR yaitu suatu tugas untuk menentukan haluan apakah yang harus diikuti untuk menjalankan kegiatan kenegaraan disetiap masa 5 tahun yang mendatang, Kegiatan kenegaraan ini pada hakekatnya berupa kegiatan pembangunan menuju tujuan bernegara, sehingga permasalahannya disini ialah masalah program pembangunan, bentuk hukum dan aspek-aspek hukum didalam pembentukan program tersebut dan dalam pelaksanaannya. Kepemimpinan Nasional Masalahnya terletak pada kepemimpinan MPR, sebagai pemegang kedaulatan; Kepemimpinan DPR sebagai wakil rakyat; Kepemimpinan Presiden sebagai mandataris, sebagai kepala negara dan sebagai pemimpin pemerintahan. Fungsi Legislatif Permasalahannya disini ialah bagaimana menyusun suatu program Legislatif nasional yang menyeluruh, meliputi setiap obyek/urusan negara yang telah dituangkan pola pembangunannya sesuai dengan tahap-tahap tertentu. Pemikiran mengenai program legislatif ini dengan demikian tidak terlepas dari pemikiran tentang kerangka tata hukum nasional kita. Fungsi Eksekutif Permasalahannya adalah hubungan antara kekuasaan pemerintahan presiden dengan kewenangan-kewenangan lainnya dibidang Legislatif, yudikatif, kekuasaan administratif sebagai kepala negara, kewenangan polisional sebagai pengkhususan daripada kewenangan eksekutif seperti misalnya dibidang kejaksaan, kepolisisan sebagai lembaga dan operasi ketertiban dengan lembaga-lembaganya serta arti dari pada kewenangannya sebgai mandataris. Fungsi Yudikatif Permasalahan pertama telah dirumuskan didalam penjelasan Undang-Undang Dasar yaitu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim, yang dapat diperluas mengingat perkembangan kehakiman pada dewasa ini yaitu jaminan bagi masyarakat tentang adanya suatu mekanisme pengawasan kehakiman sehingga menjadi suatu kekuasaan yang merdeka atau bebas dari pengaruh, termasuk pengaruh uang. Permasalahan yang berikut ialah bahwa kekuasaan peradilan yang bebas ini secara kongkrit menggunakan dan menciptakan pola keputusan peradilan yang tetap yurisprudensi didalam pembentukan dan pembinaan tata hukum yang berlaku, suatu permasalahan yang memerlukan pengkajian lebih lanjut. Fungsi Kepenasehatan Masalahnya yaitu perlu di tinjau peranan Dewan Pertimbangan Agung dalam hubungan sejarahnyakepenasehatan ketatanegaraan didalam sejarah kita bernegara semenjak zaman penjajahan maupun dengan perbandingannya dengan negara-negara lain. Fungsi Pengaturan Keuangan Negara Undang-undang Dasar menetapkan tentang hal keuangan, dan yang dimaksud disini ialah keuangan negara, sehingga merupakan masalah utama disini ialah masalah pengertian keuangan negara. Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara Permasalahan utama ialah dengan cara bagaimana fungsi ini dilaksanakan dalam arti, bagimana fungsi ini diketahui hasilnya oleh masyarakat luas. Untuk ini pada bagian akhir setiap undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara selalu di rumuskan “Setelah di periksa oleh BPK maka diberitahukan oleh Pemerintah kepada DPR.” Fungsi Kepolisian Suatu permasalahan lain yang diintroduksikan dalam praktek kenegaraan dewasaa ini dalam hubungannya dengan fungsi ini ialah pengertian Kam-Tib Mas. Fungsi hubungan luar negeri Permasalahannya disini ialah pelaksanaan pembuatan perjanjian dengan negara lain yang menurut pasal 1 UD 1945, harus dilaksanakan dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini kita jumpai dua masalah, salah satunya yaitu adanya dua macam ratifikasi untuk dua macam perjanjian, yaitu oleh presiden untuk agreement. Masalah Hak azasi Permasalahannya ialah bagaimana perumusannya didalam undang-undang dan bagaimana pelaksanaannya didalam praktek. Kewarganegaraan Masalahnya disini menyangkut persyaratan menjadi warga negara Indonesia Otonomi daerah Permasalahannya ialah seberapa jauhkah peraturan daerah otonom sesuai dengan pedoman-pedoman yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Kelembagaan Negara Disini dipermasalahkan tentang kelembagaan dalam arti pranata-pranata hukum yang merupakan mekanisme kelembagaan, didalam menjalankan fungsinya, Wawasan Nusantara Masalah arti bahwa hanay satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional, atau bagaimanakanh wawasan-nusantara tersebut, didalam bidang politik hukum. Beberapa pemikiran pemecahan permasalahan. Suatu Pemlu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia LUBER, sebagaimana tertera dalam UU Pemilu No. 15 Tahun 1969 dan di pertegas lagi didalam TAP/VII/MPR 1978. Pembentukan UUD dan pelestarian Pancasila. Pemikiran mengenai bentuk-bentuk pengamanan pelestarian Pancasila merupakan suatu kegiatan yang sangat disarankan. Pembentukan Garis-garis besar haluan negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu ditetapkan bahwa hakekat GBHN ialah pembangunan disegala bidang, dengan bertumpu pada pembangunan ekonomi. Kepemimpinan Nasional berdasarkan Pancasila harus tetap berdasarkan hukum yang Berlaku, baik yang tertuang didalam UUD 1945 maupun produk hukum lainnya. Suatu ketentuan tentang pokok-pokok perundang-undangan merupakan suatu keperluan yang mendesak. Sesuai dengan Tap MPRS yang perlu disempurnakan ialah sumber tertib hukum republik Indonesia, Tata urutan perundang-undangan RI dan skema susunan kekuasaan didalam Negara Republik Indonesia. Suatu kekuasaan pemerintahan yang berdasarkan UUD, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun tetap berdasarkan undang-undang dasar dan peraturan perundangan lainnya. Tertera dalam UU tahun 1970 dan UU tahun 1970. Tugas Dewan Pertimbangan Agung dalam rangka sisitem pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang perhitungan anggaran negara. Tercantum dalam UU 1972 tentang perhitungan anggaran tahun 1968, dan juga pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 5. Arti keuangan negara didalam rangka fungsi pemeriksaan keuangan negara. Apabila negara terbagi-bagi dalam daerah-daerah otonom, maka APBN dan APBD akan bersatu dan pengajuannya oleh pemerintah kepada DPR akan beruapa APBN. Pelaksanaan kekuasaan kepolisian berdasarkan suatu pola dasar yang sama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Rumusannya dalam Kepres no. 7 tahun 1974. Tugas pokok kepolisian RI ialah sebagai alat negara penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Treaty dan agreement serta masalah ratifikasinya dalam praktek bernegara kita. Hak-hak azasi menurut UUD 1945. Kewarganegaraan. Tertera dalam UU tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI yang diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 Otonomi daerah. Dilakukannya penyerasian yang diawali dengan perumusan GBHN termasuk penegasan wawasan pembangunan disegala bidang, termasuk pembangunan dan pemerintahan didaerah, yang ditandai dengan kesatuan pulitik, ekonomi, sosial budaya dan kesatuan Hankam. Alat-alat perlengkapan negara. Di Indonesia, berdasarkan konstitusi RIS, organ yang diberi kekuasaan dalam rangka pencapaian tujuan negara adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, dan Dewan Pengawas Keuangan, sedang menurut UUDS 1950 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan. Wawasan nasional dibidang politik hukum. Khusus dibidang politik hukum, wawasan nasional ialah dasar pandangan bangsa Indonesiamengenai kebijaksanaan politik yang harus di tempuh dalam rangka pembangunan/pembaharuan hukum di Indonesia. Kelemahan buku covernya kurang menarik. Kelebihan buku Penjelasannya sangat bagus.
ResensiTeori Negara Hukum dan Hukum Tata Negara BUKU 1 & BUKU 2 Di buku 1 pada halaman 19 dapat diketahui bahwa Profesor Utrecht membedakan negara hukum menjadi negara hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum bersifat sempit.
Create an account Welcome! Register for an account your email your username A password will be e-mailed to you. Password recovery Recover your password your email A password will be e-mailed to you. Profil Media Partner Kirim Tulisan Pedoman Siber Privacy Policy Indonesia6,810,778Total confirmed casesUpdated on June 16, 2023 550 pmNews Kolom Mengembalikan Positivisme Hukum ke Filsafat - Sekitar 350 tahun SM, Aristoteles telah mendefinisakan manusia sebagai binatang berpikir animal rationale yang menjadikan jenis binatang ini lebih mulia daripada jenis... Law Grafis Syarat Pengajuan Penangguhan Penahanan Lawgrafis - Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Apa saja syarat pengajuan penangguhan penahanan? simak di Lawgrafis... Unsur-Unsur Delik Pencurian Lawgrafis - Delik Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan rumusan sebagai berikut ñ€ƓBarangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,... Referensi Event Kompetisi Perancangan Undang-undang Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan bangga mempersembahkan kompetisi hukum terbesar di Indonesia yaitu "Constitusional Law Festival 2023" Constitusional Law Festival hadir dengan... Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana Seputar Hukum - Dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat memberlakukan hukum positif yang ada di negara tersebut.... Konsultasi Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan ? Pertanyaan Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan dari Orang Tua Angkatnya? Jawab Sebelum menjawab pokok persoalan. Terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang definisi anak angkat... Editorial Sejarah dan Asal Mula Peringatan HARI KARTINI Celoteh - Ibu Kartini merupakan sosok yang berharga bagi masyarakat Indonesia. Ia merupakan sosok yang memperjuangkan emansipasi perempuan di Indonesia. Tanggal 21 April diperingati... Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting? Editorial - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama baru saja menetapkan logo halal baru, yaitu logo halal berbentuk Gunungan serta motif... kumpulan resensi dan review buku-buku hukum pidana, perdata, hukum tata negara, dan lain sebagainyaCelotehPerspektifResensi New Update Kolom Address Jl. M Kahfi 1 No. 27, Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12630 Editor Picks

JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk

dari kiri ke kanan, buku I, buku II, buku III 1. Resensi Buku Buku I Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni,Matul Huda, M. Hum Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Cetakan Maret, 2012 Tebal 388 Halaman Bahasa Indonesia Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia karya Dr. Ni’Matul Huda, M. Hum merupakan pelengkap dari sejumlah literature yang ada, yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945, dimulai dari pembahasan mengenai Hukum Tata Negara secara umum, hingga menjadi lebih spesifik,mengenai hal-hal ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan awal yang dipaparkan adalah lingkup-lingkup kajian Hukum Tata Negara, beserta hubungan Hukum Tata negara dengan Hukum Administrasi negara dan Hubungannya Dengan Ilmu negara dan Ilmu politik. Pada Bab selanjutnya, yang masih dibahas secara umum, adalah Sumber-sumber hukum tata negara. Yang dimana, sub-materinya meliputi pengertian sumber hukum menurut para ahli seperti, Sudikno Mertokusumo, van Apeldoorn, dan Joeniarto. Sub-materi selanjutnya membahas mengenai macam-macam sumber hukum menurut Utrecht, dimana sumber hukum dapat dibagi dalam arti formal dan materiil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang masuk kedalam sumber hukum dalam arti materiil ini di antaranya 1. dasar dan pandangan hidup bernegara 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari; 1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan; 2. hukum adat ketatanegaraan 3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan; 4. yurisprudansi ketatanegaraan; perjanjian internasional ketatanegaraan; 6. doktrin ketatanegaraan. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai asas-asas hukum tata negara, yang berupa asas pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaaan dan check and balances. Pada mater-materi selanjutnya buku ini membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibahas dengan rinci mulai dari perubahan sistem pemerintahan negara sampai dengan reformasi dan perubahan UUD 1945. Buku ini juga membahas mengenai lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia beserta konsepsi, sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, serta sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Hal yang dibahas selanjutnya adalah sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Dimulai dari sejarah lahirnya pasal 18 UUD 1945,makna daerah yang bersifat istimewa, daerah istimewa dalam konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950, Pengaturan pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, Asas-asas pemerintahan daerah, sampai dengan Pemerintahan Daerah dalam beberapa UU. Buku ini merupakan buku yang sangat diperlukan sebagai pelengkap dari sejumlah literature yang ada, karena buku ini dengan jelas memaparkan segala sistem, sejarah, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia. Buku II Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Drs. Inu Kencana Syafiie, Penerbit PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta Cetakan 1996 Tebal 233 Halaman Bahasa Indonesia Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karya Drs. Inu Kencana Syafiie, ini mempunyai beberapa gagasan tentang hukum tata negara, dimana buku ini ingin menjadikan keseluruhan ilmu pengetahuan tentang hal ikhwal yang berkenaan dengan disiplin ilmu hukum tata negara dan merupakan gambaran secara sistematis tentang ilmu hukum tata negara, mulai dari pencarian benang merah ilmunya dalam hukum tata negara itu sendiri sampai kepada etika keberadaanya serta dalam menjawab secara mendasar pertanyaan-pertanyaan pendahuluan, seperti apa dan bagaimana sebenarnya ilmu hukum tata negara tersebut. Buku ini membahas secara rinci mengenai hubungan-hubungan hukum tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan maupun ilmu-ilmu non kenegaraan. Buku ini juga membahas mengenai sistem hukum tata ngara Indonesia. Dimulai dari sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak masa sebelum proklamasi hingga masa orde baru, lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara, hingga Hukum tata negara di Indonesia sumber hukum tata negara Indonesia, konstitusi, tujuh kunci pokok, hak asasi manusia, dan asas kewarganegaraan. Materi selanjutnya yang dipaparkan dalam buku ini adalah sistem hukum pemerintahan daerah, perbandingan hukum tata negara antara negara maju dan negara berkembang, dan yang terakhir adalah etika hukum tata negara. Buku ini, adalah buku yang dapat digunakan dalam mempelajari dasar-dasar hukum tata negara, namun beberapa hal dalam buku ini sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang ini, karena buku ini diterbitkan pada tahun 1996 sehingga, telah banyak terjadi perubahan pada hierarki perundang-undangan Indonesia yang tidak dapat kita temukan dalam buku ini Buku III Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Setara Press, Malang Cetakan September, 2016 Tebal xii + 258 Bahasa Indonesia Didalam Buku yang berjudul Teori Negara Hukum karya bapak Fajlurrahman Jurdi ini, membahas mengenai bagaimana sejarah hukum terbentuk dan juga memaparkan berbagai teori-teori negara hukum serta pandangan tokoh tentang negara hukum. Dalam pembahasan mengenai sejarah hukum, dituliskan bahwa sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun, hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman tri philosopher, yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiganya merupakan rujukan otoritatif sejarah yang dipuja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti. dalam bagian selanjutnya, dijelaskan lebih rinci mengenai teori negara hukum, yang dikatakan bahwaa negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan social bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya, maka rekayasa social diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Pembahasan mengenai teori negara hukum meliputi negara hukum profetik, rechstaat, common Law, Socialist Legality, negara hukum integralistik, negara hukum pancasila, negara hukum postmodern,dan negara hukum pascakolonial. Pada bab akhir buku ini, penulis memberikan berbagai pandangan tokoh tentang negara hukum, beberapa tokoh tersebut adalah Niccoloo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Baron de Montesqieu, Jean-Jacques Rousseau, Robert Morrison Maciver, Hans Kelsen, Gouw Giok Siong, Jurgen Habermas, Michel Foucault, dan Jimly Asshiddiqie Buku ini sangat membantu dalam mempelajari teori-teori negara hukum, yang mana dalam buku tersebut dikatakan bahwa negara hukum adalah formula kekuasaan yang mengakui rakyat sebagai tuan atas kedaulatannya. Negara tidak hendak menjadi monster yang tampak beringas yang ditakuti rakyatnya, namun lebih sebagai pengayom yang melindungi kehormatan bangsa dan rakyatnya serta membawa kemajuan dan kesejahteraan. 2. Beberapa Hubungan Antarbuku 1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Hukum Tata Negara Indonesia buku I, Pada bab I buku ini, dijelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan ilmu negara. yang dalam pandangan Crince ke Roy, hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan hukum tata negara, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata negara serta di antara hukum perdata dan hukum pidana. Selanjutnya, hubungan HTN dengan Ilmu Negara dan Ilmu politik. Yang dimana, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Oleh karena itu, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya. Ilmu hukum tata negara mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidikki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara. Namun, pada buku Ilmu Pengantar Hukum Tata Negara buku II, bab II dijelaskan lebih rinci mengenai hubungan Ilmu Hukum Tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan lainnya, yaitu ilmu pemerintahan, Ilmu politik, Ilmu negara, dan ilmu administrasi negara. Yang dimana, Pertumpangtindihan tersebut disebabkan oleh kesamaan objek material masing-masing disiplin ilmu kenegaraan tersebut adalah “negara” namun, objek forma yang dimiliki oleh ilmu-ilmu diatas berbeda-beda. Objek forma berbeda pada masing-masing disiplin ilmu karena perbedaan sudut pandang, yaitu meninjau sasaran hanya dari satu sudut pandang dengaan caranya yang khas dan khusus. Pada buku ini juga, djelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu non kenegaraan yaitu, ilmu filsafat, ilmu ekonomi, dan ilmu sosiologi. 2. Demokrasi Pada buku Hukum Tata Negara Indonesia Buku I dan teori negara hukum buku III dikemukakan hal serupa yang berupa, atas dasar demokratis, rechstaat dikatakan sebagai “negara kepercayaan timbal balik de staat can het wederzids vertrouwen yaitu kepercayaan dari rakyat pendukungnya bahwa kekuasaan yang diberikan tidak akan disalahgunakan dan kepercayaan dari pengusaha bahwa dalam batass kekuasaannya dia mengharapkan kepatuhan dari rakyat pendukungnya”. Asas-asas demokratis yang melandasi rechtstaat menurut Couwenberg meliputi 5 asas, yaitu 4. asas pertanggungjawaban Atas dasar sifat-sifat tersebut yaitu liberal dan demokratis, ciri-ciri rechstaat adalah a. adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat b. adanya pembagian kekuasaan negara, yang meliputi kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas yang tidak hanya menangani sengketa antara individu rakyat tetapi juga antara penguasa dan rakyat, dan pemerintah yang mendasarkan tindakannya aatas undang-undang wetmaatigbestuur d. diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat vrijheidsrechten van de burger ciri-ciri diatas menunjukkan dengaan jelas bahwa ide sentral dari rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangaat cenderung kepada penyalahgunaan kekuasaan, seperti perkosaan terhadap kebebasan dan persamaan. DAFTAR PUSAKA Huda, M. Hum. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta-PT RajaGrafindo Persada. Drs. Inu Kencana Syafiie, 1996. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta-PT Dunia Pustaka Jaya Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum. Malang-Setara Press
HukumTata Negara (Buku Ajar) oleh | Mei 5, 2020 | Buku Ajar , Resensi Buku Judul : Hukum Tata Negara (Buku Ajar) Pengarang : Amiek Soemarmi; Sekar Anggun G.Pinilih Impresum : Semarang: Undip Press Tahun Terbit : 2018 Kolasi : viii, 202 hal.;bib.; 21 cm ISBN : -6 Kata kunci : sistem
Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa Made Suartha, 08 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Pidana Korporasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Penulis Dr.
 Resensi Buku Hukum Bisnis Hukum Perdata Resensi Buku Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja 07 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek Penulis Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja penerbit
 Resensi Buku Resensi Buku Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali oleh Prof. Dr. Salman S., dkk. 04 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali Penulis Prof. Dr. Salman
 Resensi Buku Hukum Bisnis Resensi Buku Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus oleh Dr. Abdul R. Saliman, 01 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus Penulis Dr. Abdul R.
 Resensi Buku Resensi Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif 30 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif Penulis Dr. M. Syamsudin,
 Resensi Buku Hukum Perdata Resensi Buku Hukum Fidusia oleh Dr. Andi Prajitno, Drs., 16 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Fidusia Penulis Dr. A. A. Andi Prajitno, Drs., penerbit 
 Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku Delik Delik Tertentu Speciale Deliction di Dalam KUHP oleh Andi Hamzah 14 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Delik-Delik Tertentu Speciale Delicten di Dalam KUHP Penulis Andi Hamzah penerbit Sinar
 Resensi Buku Hukum Perdata Hukum Kepailitan & PKPU Resensi Buku Hukum Perusahaan dan Kepailitan Oleh H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno 28 September 2022 Judul Buku Hukum Perusahaan dan Kepailitan Penulis H. Zaeni Asyhadie, dan Budi Sutrisno, penerbit Erlangga Tahun Terbit 2017 Cetakan 5 Dimensi Buku 14,5 x 21 x 1,2 cm 240 halaman Harga Buku Rp seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah Teori Hukum Resensi Buku Resensi Buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, 12 September 2022 DATA BUKU Judul Buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar Edisi Revisi Penulis Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. Lamintang, dan Theo Lamintang, 07 September 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Penitensier Indonesia Penulis Drs. Lamintang, dan Theo Lamtang,
ISBN: 978 - 602 - 1642 - 99 - 3. Identitas Peresensi. Nama : Nur Alamsyah. Angkatan : 2015. Jurusan/ Prodi : Hukum/ Ilmu Hukum. PTN : Universitas Hasanuddin Makassar. Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, yang sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi
Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini.
ï»żSistem perizinan dan tata niaga memiliki potensi korupsi bagi para pengambil rente. Apalagi, tata niaga menyangkut fondasi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pangan, obat, dan energi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat memberikan sambutan dalam Webinar Stranas PK bertajuk 'Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi' pada Rabu (3/8/2022).
Resensi Buku "Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi " Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni'matul Huda, Penerbit Rajawali Pers Tebal 388 Halaman Tahun 2016 Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu 1. hukum tata negara dalam arti sempit itu staatsrecht in enge zin dinamakan hukum tata negara 2. hukum tata usaha negara administartief recht Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata inrichting , alat alat perlengkapan kekuasaan negara de met overheidsgezag bekleede organen yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan onderlinge machtsverhouding diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan uitoefening tugas masing masing alat perlengkapan. Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya a. dasar dan pandangan hidup bernegara b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari a. hukum perundang undangan ketatanegaraan b. hukum adat ketatanegaraan c. hukum kebiasaan ketatanegaraan d. yurisprudensi ketatanegaraan e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan f. doktrin ketatanegaraan. tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap 1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu1 UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 2 konstitusi Republik Indonesia serikat 3 UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959 4 UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959. Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU Tahun 1953 Undang undang ini berisi dua berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956. dan perubahan UUD 1945 Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing . Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan Kelebihan dan Kekurangan tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya.
11Jimly Asshiddiqie → mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court.
1. Identitas Buku a. Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara b. Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, c. Penerbit Rajawali Pers d. Tahun Terbit Cetakan Kelima, 2009 e. Tebal 463 halaman., 23 cm. f. Harga Buku IDR 124K 1. Ikhtisar/Rangkuman Dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” karya Jimly Asshiddiq, Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sendiri sesudah terjadinya reformasi nasional sejak 1998 yang kemudian diikuti oleh terjadinya Perubahan UUD 1945 secara sangat mendasar sebanyak empat kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, telah mengubah secara mendasar pula cetak biru blue-print ketatanegaraan Indonesia dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukannya banyak sumber buku yang dapat menggambarkan perspektif – perspektif baru itu, tidak saja di dunia teori, tetapi juga dibidang hukum positif yang sekarang berlaku. Hukum tata negara meluas dari sempitnya orientasi selama ini yang hanya bersifat internal ke arah orientasi eksternal sehingga ilmu hukum tata negara di samping harus dipelajari sebagai bidang ilmu hukum tata negara positif, juga harus dipelajari sebagai bidang ilmu hukum tata negara hukum. Hukum tata negarapositif hanya berkisar kepada norma-norma hukum dasar yang berlaku disatu negara, sedangkan hukum tata negara umum mempelajari juga fenomena hukum tata negara pada umumnya. Hukum tata negara psitif hanya mempelajari hukum yang berlaku di indonesia saja dewasa ini. Namun, hukum tata negara umum mempelajari gejala-gejala ilmiah hukum tata negara pada umumnya. Oleh karena itu, buku ini diberi judul “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”. Dari judul ini dapat diketahui bahwa buku ini hanyalah merupakan pengantar untuk pengkajian yang lebih mendalam mengenai ilmu hukum tata negara. Dalam judul ini juga tergambar bahwa isi buku ini merupakan pengantar terhadap kajian ilmu hukum tata negara yang bersifat umu, yang tidak hanya terbatas kepada hukum tata negara positif, dalam arti hukum tata negara Indonesia yang dewasa ini sedang berlaku. Oleh karena itu lingkup pembahasannya dalam buku ini bersifat mengantar studi yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek hukum sebagai bidang ilmu pengetahuan hukum. Di dalamnya dapat saja tercangkup pula aspek-aspek hukum tata negara positif yang berlaku di indonesia, tetapi hal itu bukanlah menjadi muatan utama. Dalam pembahasan buku ini juga tidak dilakukan semata-mata secara normatif ataupun menurut peraturan hukum positif, melainkan melalui deskriptif-analitis. Pembahasan dilakukan melalui pendeskripsian pendapat ahli mengenai persoalan yang dibahas dengan contoh-contoh yang dipraktikkan diberbagai negara. Baru setelah itu, pembahasan dikaitkan pula dengan pengalaman praktik ketatanegaraan di Indonesia. Negara merupakan kehidupan umat manusia disepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Secara sederhana, oleh para sarjana sering diuraikan adanya empat unsur pokok dalam setiap negara, yaitu 1. a definite territory; 2. Population; 3. a goverment; dan 4. Sovereignty. Apabila perkumpulan orang masyarakat itu diorganisasikan untuk menvcapai tujuan sebagai satu unit pemerintahan tertentu, maka perkumpulan itu dapat dikatakan diorganisasikan secara politik dan disebut body politic atau negara state sebagai a politically organize. Negara sebagai body politic itu oleh organisasi negara itu. Ilmu politik melihat negara sebagai a political society dengan memusatkan perhatian pada dua bidang kajian yaitu teori politik dan organisasi politik sebagai bagian dari realitas politik. Ilmu politik lebih engutamakan dinamikan yang terjadi dalam masyarakat daripada norma-norma yang tertuang dalam konstitusi negara. Dalam studi ilmu hukum tata negara the study of the constitusion atau constitusional law, yang lebih diutamakan justru adalah norma hukum konstitusi yang biasanya tertuang dalam naskah undang-undang letak perbedaan mendasar antara ilmu hukum tata negara dengan ilmu politik. Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Dalam bahasa perancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa inngris disebut Constitutional Law. Istilah hukum tata negara sebagai ilmu constitutional Law adalah Verfassunglehre atau teori konstitusi. Verfassunglehre inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk mempelajari verfassungsrecht, terutama mengenai hukum tata negara dalam arti positif, yaitu hukum tata negara Indonesia. Dalam bahasa inggris Constitutional Law biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekaraang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataaan bahasa Latin constitutio yang juga berkaitan dengan kata kedua perkataan Politeia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitusionalismediekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan diantara kedua istilah dalam sejarah. Dari kedua istilah itu, kata politeia dari kebudayaan Yunani dapat disebut yang paling tua usianya. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Gagasan Plato tentang hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles yang menuliskannya dalam buku Politica. Plato mengemukakan konsep Nomoi yang dapat dianggap sebagai cikal bakal pemikiran tentang negara hukum. Aristoteles mengemukakan ide negara hukum yang dikaitkannya dengan arti negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “polis”. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Dalam negara yang seperti ini, keadilanlah yang memerintah dan harus terjelma didalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap apa yang sebenarnya berhak ia terima. Negara memiliki instrumen hukum law instrument sebagai pengatur juga sebagai perekayasa kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi hukuman punishment kepada mereka yang melanggar instrumen negara. Inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting dari negara hukum. Salah satu sumbangan penting Filosof Romawi, terutama setelah Cicero mengembangkan karya “De Re Publica” dan “De Legibus”, adalah pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dengan tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filsof Yunani. Disamping itu, para filsof Romawi jugalah yang secara tegas membedakan dan memisahkan antara pengertian hukum publik jus publicum dan hukum privat jus privatum, semua hal baru yang belum dikembangkan sebelumnya oleh para filosof Yunani. Bahkan, perkataan jus dalam bahasa Latin sendiri pun tidak dikenal padananya dalam bahasa Yunani Kuno seperti yang sudah dijelaskan di atas. Biasanya keduanya dibedakan dari sudut kepentingan yang dipertahankan. Pada masa-masa selanjutnya, ketika bangsa Eropa berada pada keadaan kegelapan yang biasa disebut sebagai abad-abad pertengahan, tidak banyak hal yang dapat diuraikan sebagai inovasi dan perkembangan yang penting dalam hal ini. Namun, bersamaan dengan masa-masa suram di Eropa selama abad-abad pertengahan itu, di Timur Tengah tumbuh dan berkembang pesat peradaban baru dilingkungan penganut ajaran islam. Salah satunya adalah penyusunan dan penandatanganan persetujuan atau perjanjian bersama diantara kelompok-kelompok penduduk kota Madinah untuk bersama-sama membangun struktur kehidupan yang bersama di kemudian hari berkembang menjadi kehidupan kenegaraan dalam pengertian modern sekarang. Naskah persetujuan itulah yang kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah. Sementara itu, pada saat itu, peradaban bangsa eropa sendiri dihinggapi oleh masa-masa kegelapan. Meskipun demikian, bangasa Eropa di kemudian hari juga tercatat mengembangkan hal-hal baru dalam kehidupan kenegaraan. Misalnya, di Eropa pada masa itu berkembang suatu aliran yang disebut monarchomachen, yaitu aliran yang dibenci kekuasaan raja yang mutlak. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap sebagai corak umum materi konstitusi. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Untuk itu, dilingkungan negara-negara demokrasi liberal, rayatlah yang menentukan berlakunya suatu konstitusi. Konstitusi bukanlah undang-undang biasa. Ia tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Oleh karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan dengan pengertian hierarki hukum hierarchy of law. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta yang paling fundamental sifatnya karena konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atauu peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian dalam beberapa literatur hukum tata negara, arti konstitusi itu kadang-kadang dirumuskan sebagai perspektif mengenai konsepsi konstitusi yang dibedakan dari arti perkataan konstitusi itu sendiri. Akan tetapi, yang akan diuraikan disini adalah perspektif mengenai konsepsi tentang konstitusi yang biasa sering disebut sebagai konstitusi dalam arti-arti tertentu. Menurut pandangan Carl Schmitt Verfassunglehre, dalam bukunya, konstitusi pada pokoknya dapat dipahami sebagai sekumpulan norma hukum dasar yang terbentuk dari pengaruh-pengaruh antar berbagai faktor kekuasaan yang nyata de reele machtsfactoren dalam suatu negara. Didalam pengertian pertama ini, konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada di dalam negara. Konstitusi pada pokoknya dapat juga dilihat sebagai vorm atau bentuk dalam arti ia mengandung ide tentang bentuk negara, yaitu bentuk yang melahirkan bentuk yang lainnyaatau vorm de vormen, forma formarum. Bentuk negara yang dimaksud adalah negara dengan arti keseluruhannya sein ganzheit, yang dapat berbentuk demokrasi yang bersendikan identitas atau berbentuk monarki yang bersendikan representasi. Asas bentuk negara principe van staatsvorm mencangkup prinsip kesamaan atau identiteit dan representatie. Identiteit merupakan asas-asas yang berhubungan dengan bentuk demokrasi, dimana bagi rakyat yang memerintah dan yang diperintah berlaku prinsip persamaan identitas atau identik satu sama lain. Sedangkan representatie atau perwakilan merupakan asas yang berhubungan dengan prinsip bahwa yang memerintah dipanddang sebagai wakil dari rakyat representant van het volk. Nilai konstitusi yang dimaksud disini adalah nilai values sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. jika antara norma yang terdapat dalam konstitusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh subyek hukum yang terikat padanya, konstitusi itu dinamakan sebagai konstitusi yang mempunyai nilai normatif. Kalaupun tidak seluruh isi konstitusi itu demikian, tetapi setidak-tidaknya norma-norma tertentu yang terdapat didalam konstitusi itu apabila memang sungguh-sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataan, norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi dalam arti normatif. Dengan demikian, apabila pengertian undang-undang dasar itu dihubungkan dengan pengertian konstitusi, arti undang-undang dasar itu barulah merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis de geschrieben verfassung. Dalam arti inilah konstitusi itu bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu, konstitusi dalam arti yang luas tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar, namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalh tidak tepat. Sebutan konstitusi yang tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran kodifikasi. Oleh sebab itu, suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-udang biasa. Karena konstitusi itu sendiri merupakan hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan tau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara. Sumber hukum tata negara, bagi kebanyakan sarjana hukum biasanya yang lebih diutamakan adalah sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila hal itu memang dipandang perlu. Sumber hukum dalam arti formal itu adalah sumber hukum yang dikenali dari bentuk formalnya. Dengan mengutamakan bentuk formalnya itu, sumber norma hukum itu haruslah mempunyai bentuk hukum tertentu yang bersifat mengikat secara hukum. Oleh sebab itu, tujuh macam sumber hukum tata negara yang kita maksudkan itu adalah Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis Undang-undang dasar, baik pembukaan maupun pasal-pasalnya Peraturan perundang-undangan tertulis Yurisprudensi peradilan Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinion doctorum Hukum internasional yang telah diratifikasi atau yang telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional. Dalam peraturan perundang-undangan bahwa peraturan tertulis yang berisi norma-norma hukum yang mengikat untuk umum, baik yang diterapkan oleh legislator maupun oleh regulator atau lembaga-lembaga pelaksana undang-undang yang mendapat kewenangan delegasi dari undang-undang untuk menetapkan peraturan-peraturan tertentu menurut peraturan yang berlaku. Selain peraturan yang berbentuk undang-undang ada pula peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh lembaga eksekutif pelaksana lembaga pelaksana undang-undang dapat diberi kewenangan regulasi oleh undang-undang dalam rangka menjalankan undang-undang yang bersangkutan. Di samping itu pemerintah karena fungsinya yang diberii kewenangan pula untuk menetapkan suatu peraturan tertentu, di samping undang-undang itu sendiridapat pula menentukan adanya lembaga regulasi yang bersifat tertentu pula. Fungsi konvensi ketatanegaraan ialah konvensi ketatanegaraan yang merupakan aturan politik rule of political behavior yang penting untuk kelancaran bekerjanya konstitusi. Dalam praktik, konvensi ketatanegaraan dikembangkan untuk keperluan mengatur kewenangan diskresi yang bersifat terbuka. Jika kewenangan yang bersifat terbuka tidak diatur, kebijakan kenegaraan state policy akan diterapkan berdasarkan discretionary power yang sangat mungkin tidak demikian tentu akan rawan terhadap penyalahgunaan semata-mata untuk kepentingan kekuasaan itu sendiri. Oleh sebab itu, pengertian konvensi dapat dikaitkan dengan fungsinya, yaitu untuk mengatasi penggunaan diskresi konstitusional constitutional discretion. Penafsiran dalam hukum tata negara ialah penafsiran yang merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret. Disamping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran judicial interpretation penafsiran oleh hakim, dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi dan memperbaiki makna yang terdapat dalam suatu teks undang-undang dasar. Seperti dikemukakan oleh Wheare, undang-undang dapat diubah melalui formal amandment, judicial interpretation, dan constitusional usage and convention. Dikarenakan pentingnya hal tersebut, maka dalam setiap buku teks ilmu hukum lazim diuraikan adanya berbagai metode penafsiran. Terlepas dari segala macam metode atau teori penafsiran di atas, suatu hal yang perlu menjadi perhatian serius adalah bahwa hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis adalah konsep yang berasal dari kata-kata yang dahulunya diucapkan oleh satu, dua, atau lebih banyak orang yang kemudian disusun dalam kalimat. Tiap-tiap perkataan itu didalamnya mengandung beberapa atau bahkan banyak makna sehingga hukum dalam konteks norma sesungguhnya adalah simbol-simbol atau tanda-tanda yang disususn sedemikian rupa dalam bentuk pasal yang dituangkan dalam rumusan undang-undang dasar, undang-undang, atau peraturan tertulis lainnya. Hukum yang tertulis dalam batasan-batasan tertentu dapat dapat ditelusuri maksudnya, meskipun ada kalanya ketika harus diterapkan pada suatu kasus dalam banyak situasi dan kondisi sosial ternyata tidak mudah. Korupsi, misalnya, adalah kata yang memerlukan kecermatan dalam penerapannya meskipun sudah jelas rumusannya. Demikian pula kata “jasa” dalam konteks hukum, apakah orang yang menerima imbalan atas jasanya membantu memperkenalkan kepada panitera kepal di pengadilan dapat dianggap terlibat dalam kejahatan, jika ternyata orang yang diperkenalkan itu kemudian menyuap panitera tersebut. Konstruksi hukum menurut teori dan praktik dapat dilakukan dengan empat metode, yaitu Analogi atau metode argumentum per analogium Cara kerjanya, metode ini diawali dengan pencarian esensi umum suatu peristiwa hukum yang ada dalam undang-undang. Esensi yang diperoleh kemudian dicoba terhadap peristiwa yang dihadapi. Apakah peristiwa itu memiliki kesamaan prinsip yang terdapat dalam esensi umum tadi. Umpanyanya apakah seseorang yang “memancing belut” dapat diberi sanksi, sementara larangan yang tertera di sudut kolam berbunyi “ dilarang memancing ikan” Metode argumentum a contrario Ini digunakan jika ada ketentuan undang-undang yang mengatr hal tertentu untuk peristiwa tertentu sehingga untuk hal yang lain yang sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya Metode Penyempitan Hukum Misalnya, “perbuatan melawan hukum” dapat dipersempit artinya untuk peristiwa tertentu yang termasuk perbuatan melawan hukum sehingga terapat peristiwa yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum Fiksi Hukum Hakikat memahami sesuatu adalah yang disebut filsafat hermeneutik. Hermeneutika atau metode memahami atau metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontektualisasi. Memahami sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu agar dalam menerapkan ilmu hukum ketika menghadapi kasus hukum , maka kegiatan interpretasi tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, tetapi juga terhadap kenyataan yang menyebabkan munculnya masalah hukum itu sendiri. Titik tolak hermeneutika adalah kehidupan manusiawi dan produk budanyanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkan olehnya. Tujuan hermeneutika hukum itu adalah untuk menempatkan perdebatan kontenporer tentang penafsiran atau interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umunya. Kegiatan-kegiatan kenegaraan dan pemerintahan yang tercangkup dalam bidang hukum tata negara dan tata usaha negara atau administrasi negara itu mencangkup kegiatan-kegiatan antarab lain v Legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan v Administrasi yang berkenaan dengan kegiatan pengelolaan informasi dan penyebarluasan informasi hukum v Pendidikan hukum dan pembinaan profesi hukum v Penyelenggaraan hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang ditentukan oleh hukum tersebut v Aspek hukum kegiatan penyelenggaraan administrasipemerintahan negara v Kegiatan penegakan hukum yang dimulai dari penyelidikan dan penuntutan hukum v Penyelenggaraan peradilan sampai ke pengadilan putusan hakim yang bersifat tetap v Pelaksanaan putusan pengadilan dan pemasyarakatan terpidana v Pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat Dalam pembagian kekuasaan, terdapat tiga fungsi yaitu;fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi federatif. John Locke mengutamakan fungsi federatif, sedangkan Baron de Montesquieu mengutamakan fungsi kekuasaan kehakiman yudisial. Montesquieu lebih melihat pembagian atau pemisahan kekuasaan itu dari segi hak asasi manusia setiap warga negara, sedangkan John Locke lebih melihatnya dari segi hubungan ke dalam dan ke luar dengan negara-negara lain. Bagi John Locke, penjelmaan fungsi defencie baru timbul apabila fungsi diplomacie terbukti gagal. Oleh sebab itu, yang dianggap penting adalah fungsi federatif, sedangkan fungsi yudisial bagi Locke cukup dimasukkan ke dalam kategori fungsi eksekutif, yaitu terkait dengan fungsi pelaksanaan hukum. Namun bagi Montesquieu, fungsi pertahanan defence dan hubungan luar negerilah diplomasi yang termasuk kedalam fungsi eksekutif sehingga tidak perlu disebut tersendiri. Justru dianggap penting oleh Montesquieuadalah fungsi yudisial atau fungsi kekuasaan kehakiman. Partai politik mempunyai posisi status dan peranan role yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Oleh karena itu, partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuatderajat pelembagaannya the degree of institutionalization dalam setiap sistem politik yang umunya, para ilmuan politik biasa menggambarkan adanya empat fungsi partai fungsi partai politik itu menurut Meriam Budiardjo, meliputi sarana komunikasi politik, sosialisasi politik political socialization, rekruitmen politik political recruitment, dan pengatur konflik conflik management. Kelemahan partai politik menyatakan bahwa organisasi cenderung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentngan rakyat, tetapi dalam kenyataaannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri. Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai politik seperti dikemukakan diatas, diperlukan beberapa mekanisme penunjang. Ø Mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan Ø Mekanisme keterbukaan partai dimana warga masyarakat di luar partai dapat ikut serta berpartisipasi dalam menentukan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik Ø Penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik public services, serta ketrbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara Ø Berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik Mekanisme pewakilan ini dianggap dengan sendirinya efektif untuk maksud menjamin keterwakilan aspirasi atau kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem perwakilan, kedudukan dan peranan partai politik dianggap sangat dominan. 3. Kelebihan Buku ini merupakan pengantar hukum tata negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasannya sangat komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang Hukum Tata Negara dalam perkembangannya di Indonesia 4. Kelemahan Buku ini terlalu banyak menggunakan bahasa asing yang sebagian besar tanpa arti dan penulis tidak memerhatikan tata cara penulisan karya ilmiah, buktinya terdapat penggunaan huruf kapital yang tidak sesuai serta adanya huruf yang doubel. 5. Rekomendasi Buku ini sangat cocok untuk Mahasiswa Baru yang baru belajar Hukum Tata Negara di Fakultas hukum Unhas. Tidak hanya itu, penjelasannya sangat komprehensif sehingga para pembaca mengetahui apa itu Hukum Tata Negara. B. RESENSI BUKU II 1. Identitas Buku a. Judul buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia b. Pengarang Moh. Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, c. Penerbit pusat studi HTN Fakultas hukum universitas indonesia Cv “ Sinar bakti” d. Tempat terbit Jakarta Selatan e. Tahun terbit 1981 f. Cetakan keempat, 1981 g. Ukuran 14x 21 cm h. Jumlah halaman 363 halaman 2. Ikhtisar/Rangkuman Alasan penggunaan judul “pengantar hukum tata Negara Indonesia”. Didasarkan pada pertimbangan berikut; Hukum Tata Negara Indonesia hukum tata Negara Positif langsung membicarakan masalah-masalah hukum tata Negara yang berlaku pada saat sekarang di Indonesia. Ini berarti bahwa pengaturan hukum tata Negara yang pernah berlaku pada masa yang lampau, bukan merupakan hukum positif, jika peraturan itu pada masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi. Namun demikian peraturan-peraturan itu masih diperlukan sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Setiap peraturan-peraturan hukum yang berlaku pada hakikatnya mengandung azas-azas tertentu. Azas-azsa itu berakar didalam masyarakat dan selama masyarakat masih menerimanya, maka peraturan hukum itu tetap dipertahankan, demikian pula halnya dengan hukum tata Negara positif; ia berlaku karena ia mencerminkan azas-azas tertentu yang hidup di dalam masyarakat. Azas-azas itu lazimnya sudah tidak dibicarakan lagi secara mendalam sewaktu membahas Hukum Tata Negara positif. Pengantar hukum tata Negara indonesialah yang bertugas menyelidiki azas-azas tersebut sebagai pengantar sebelum mempelajari hukum tata Negara positif. Pemakaian istilah “Indonesia” dalam pengantar hukum tata Negara Indonesia mengandung maksud jika hukum tata Negara positif, mempunyai arti sebagai hukum tata Negara yang berlaku di inggris, di amerika serikat atau di negeri belanda pada saat ini, maka hukum tata Negara Indonesia berarti hukum tata Negara yang berlaku pada saat ini di Indonesia. Jadi, pengantar hukum tata Negara Indonesia adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki azas-azas dan pengertian tentang hukum tata Negara yang khusus berlaku di Indonesia. Pengantar Hukum tata negara indonesia hanya akan membahas azas-azas dan pengertian-pengertian dari hukum tata negara yang berlaku di indonesia. Antara azas dan pengertian-pengertian terdapat perbedaan dan hal ini dapat dibuktikan pada beberapa karangan ilmiah yang membicarakan masalah tersebut. Di antaranya adalah salah satu karangan dari Van Vollenhoven mengenai “Vorm en Inhoud vanhet International Recht”,1 yang membedakan vorm sebagai bentuk atau pengertian dari Hukum Internasional dan inhoud sebagai isi atau azas dari Hukum Internasional. Selain Van Vollenhoven, Ter Haar dalam bukunya yang berjudul “Beginselen en Stelse van het Adatrecht”,2 juga hendak menunjukkan perbedaan seperti tersebut diatas. Beginselen van het adatrecht diartikan sebagai azas-azas dari hukum adat, sedangkan Stelsen van het Adatrecht itu diartikan sebagai pengertian dari hukum adat. Juga dalam karangan penulis lain seperti Logemann dalam Hukum Tata Negara telah membedakan kedua pengertian tersebut diatas. Ia menyebut “Formele Stelselmatighed” sebagai pengertian dari Hukum Tata Negara, sedangkan “Materiele Stelselmatighed”,3 itu sebagai azas-azas dari pada Hukum Tata Negara. Menurut Hukum Tata Negara seorang warga negara pun mempunyai wewenang dan kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan wewenang dan kewajiban itu termasuk dalam Hukum administrasi negara. Perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu tidak bersifat azasi dan hubungan antara kedua ilmu pengetahuan itu dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum Korporatif dari masyarakat hukum teritorial dan juga disebabkan karena perlu dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam hukum administrasi negara. Sumber hukum dalam arti fornil adalah sumber hukum yang di kenal dari bentuknya karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Pancaasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang kemudian menjadi falsafah negara, merupakan sumber hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum. Karena itu pancasila, merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang belaku, apakah ia bertentangan atau tidak dengan pancasila, sehingga peraturan hukum yang bertentangan dengan pancasila tidak boleh berlaku. Dalam praktek ketatanegaraan sering pula terjadi, bahwa suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, karena salah satu atau beberapa pasal didalamnya ternyata tidak dijalankan lagi, atau oleh karena suatu konstitusi yang berlaku tidak lebih hanya untuk kepentingan suatu golongan atau pribadi dari penguasa saja, tapi sudah barang tentu banyak pula konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan. Pengertian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja sama. Sifat negara hukum itu ialah dimana alat perlengkapanya hanya dapat bertinfak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip ”rule of law”. Ciri-ciri khas bagi suatu negar hukum a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik,hukum,sosial,ekonomi, dan kebudayaan b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga. c. Legalitas dalam arti segala bentuknya. Setiap pemilihan umum mempunyai azas-azas yang pula pemilihan umum tahun 1995. Dengan demikian azasnya adalah pertama umum yaitu; bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yag telah ditentukan berhak untuk ikut memilih dan dipilih. Tidak boleh ada perbedaan antara warga negara. Tidak ada sebagian rakyat yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan/ ditetapkan tidak boleh dipilih atau memilih. 3. kelemahan pengantar hukum tata negara indonesia belum menyelidiki secara mendalam kaidah-kaidah hukum tata negara positif, walaupun disana sini secara sepintas lalu akan disinggung. Pengantar hukum tata negara indonesia hanya akan membahas azas-azas dan pengertian-pengertian dari hukum tata negara yang berlaku diindonesia. Terdapat huruf yang double dan penggunaan titik koma ynag tidak sesuai. 4. kelebihan pengantar hukum tata negara indonesia ini menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. 5. rekomendasi buku ini sangat cocok untuk mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, khususnya bagi mereka yang ingin mengetahui segi-segi hukum dari kehidupan ketatanegaraan indonesia. C. RESENSI BUKU III 1. Identitas Buku Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Setara Press Tempat terbit Makassar Cetakan Pertama, Agustus 2016 Ukuran 14x 21 cm Tebal i – xii hingga 1 – 258 2. Ikhtisar/ Rangkuman Satu lagi buku hasil karya Fajlurrahman Jurdi,Judulnya adalah Teori Negara Hukum. Buku ini menceritakan tentang bagaimana sejarah hukum terbentuk dan teori-teori serta pandangan tokoh tentang negara hukum. Buku ini launching pada bulan Agustus 2016. Alumni sekaligus dosen muda Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas ini memang terbilang produktifdalam menulis. Dalam bukunya ini, tertuliskan bahwa “ Sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi” kalimat yang terdapat di awal buku ini menandaskan keterkaitan yang amat erat antara hukum dan demokrasi, keduanya saling melengkapi dalam tatanan kenegaraan yang berorientasi pada kedaulatan dan penghormatan prinsip-prinsip kemanusiaan. Pembentukan negara hukum dimulai sejak manusia yang dalam pengertian kebertahapan, bergerak dari individu menuju relasi social sehingga hukum dalam makna yang lebih tegas adalah sistem yang dihasilkan dari sebuah kesepakatan-kesepakatan ataupun konsensus-konsensus yang lazim disebut kontrak social social contract. Dalam pengertian ini, kekuasaan bersumber dari hukum yakni hasil kesepakatan sosial. Dengan demikian kedaulatan dalam Negara ada pada hukum yang seluruh entitas politik, sosial, dan ekonomi di bawahnya tunduk pada hukum tersebut. Dalam hal ini pemerintah pun tunduk pada hukum. Tentu berbeda dari lawannya yaitu kedaulatan berdasar kekuasaan yang terepresentasi dalam sistem pemerintahan monarki di mana raja adalah sumber hukum itu sendiri, selainnya adalah obyek belaka yang harus menaati hukum yang telah diputuskan oleh sang raja. Raja sebagai penguasa adalah pembentuk hukum, dirinya tentu terpisah dari kewajiban yang tertera dalam hukum, karena hukum dibentuk bukan untuk mengatur diri dan negaranyanamun untuk rakyatnya. Namun dalam perkembangannya saat ini, hampir seluruh Negara telah menerapkan konsepsi negara hukum dengan berbagai varian asas dan bentuknya, walaupun masih terdapat Negara-negara tertentu yang bertahan dengan system kedaulatan berdasarkan kekuasaan penguasa. Dalam mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan, terdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi Negara hukum yaitu konsep Negara hukum rechtsstaat dan konsepsi Negara hukum the rule of law. Dalam konsepsi Negara hukum rechtsstaat penegak hukum dimengerti sebagai penegak hukum yang tertulis dalam undang-undang sesuai dengan paham legisme yaknibahwa hukum identik dengan undang-undang sehingga ada kepastian hukum’. Sementara konsepsi Negara hukum the rule of law, dimengerti bahwa penegakan hukum bukan berarti penegakan hukum tertulis belaka, tetapi yang terpenting adalah penegakan keadilan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berarti penegakan hukum yang di tulis. Tradisi Negara hukum rechtsstaat dikenal dengan konsep civil law system sementara Negara hukum the rule of law disebut common law system. Tradisi civil law system mengorientasikan diri bahwa eksistasi hukum adalah kepastian yang di ekspresikan pada kekukuhannya berpegang pada kodifikasi undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis. Karenanya dianggap dapat memberikan kepastian hukum. Sementara, tradisi common law system melihat eksistensi hukum sebagai perwujudan keadilan yang sifatnya lebih luas dari sekedar apa yang tertulis. Tentu saja keduanya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing- masing namun tetap saja tak luput dari faktor ideology yang di kembangkan oleh Negara itu. Factor ideology turut mempengaruhi model system kenegaraan, seperti Negara sosialis yang memilki model hukum tersendiri, socialist legal, maupun seperti Negara Indonesia dengan ideology pancasilanya yang dikenal bercorak integralistik. Poin menarik dalam setiap pembincangan konsep adalah pemaknaan filosofis atas eksistansi negera itu sendiri yang hadir di tengah-tangah masyarakat. Secara mainstream dipahami bahwa Negara adalah akumulasi kehendak social manusia yang memiliki insting hidup bersama dalam harmoni keteraturan yang kemudian diwujudkan dengan institusionalisasi aturan-aturan dan kebijakan, institusi tersebut bermakna negara atau state. Bagian pertama, sejarah Negara hukum yang sebagaimana disebutkan oleh para ahli, pemikirannya dalam konteks Negara kota dalam polish di yunani memiliki ciri khusus, yakni 1. Zoon politicon. Setiap warga polish adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan Negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Negara. 2. Stad-staat. Warga polish tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi golongan atas, menengah, dan golongan biasa atau bawah. 3. Status actives. Setiap warga polish aktif memerintah. 4. Staatshgemeinschaft. Rakyat adalah warga Negara yang wajib memenuhi tugas Negara. 5. Kultgemeinschaft. Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama; 6. Encyclopedie lingkaran pengetahuan. Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara produktif. Mengenai struktur Negara Plato menganggap kelas-kelas Negara terdiri atas para pemimpin, para tentara, dan para pekerja; bentuk-bentuk pemerintahannya aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani. Namun, berkenaan dengan eksistensi hukum, Plato menjelaskan bahwa filsuf-raja tidak perlu tunduk kepada hukum hanya digunakan untuk masyarakat yang dipimpinya. Plato meyakini bahwa seorang pemimpin, yang dalam hal ini adalah filsuf-raja merupakan orang yang benar-benar cerdas daan tahu bagaimana mengendalikan dirinya untuk memimpin masyarakat demi mewujudkan sebuah negara yang ideal. Jika sudah ditentukan, maka filsuf-raja dapat membuat hukum dan undang-undang sesuai dengan kebutuhan. Maka dari itu, plato berpendapat bahwa hukum tidaklah mutlak, tetapi dapaat berubah sesuai dengaan kebutuhan. Plato mengatakan bahwa “hukum bukan semata-mata untuk menjaga ketertiban saja, melainkan sebagai obat untuk menyembuhkan kejahatan manusia”. Dalam kebudayaan Yunani, istilah konstitusi berhububungan erat dengan ucapan respublica Constituere yang melahirkan semboyan, Prinsip Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yang artinya “ rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi negara karena dialah satu-Satunya pembuat undang-undang”. Ilmu negara hukum milik Plato bebicara soal Plato “Ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia. Bentuk-bentuk negara itu tidak dapat hidup kekal karena dasar-dasar prinsipil tentang adanya yang dijalankan sejauh-jaunya mengubah kesehatannya menjadi sakit dan itu membunuhnya. Di puncak sekali adalah aristokrasi. Disitulah para cendekia memerintah sesuai dengan pikiran keadilan. Tetapi, kemerosotan mengubahnya menjadi timokrasi, golongan yang memerintah itu lebih ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan dibanding dengan keadilan. Timokrasi menjadi oligaki karena kekuasaaan yang diberikan pada golongan hartawan, sehingga muncullah milik partikelir yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jatuh kedalam tangan golongan hartawan”. Sementara itu menurut aristoteles negara sebagai ciptaan alam karena manusia yang hidup sendiri tidak dapat mencukupi dirinya sendiri, dan dengan demikian harus dianggap sebagai suatu bagian dalam erat hubugan dengan keseluruhan. Aristoteles menganggap monarki, aristokrasi, dan politeia sebagai bentuk pemerintahan yang terbaik. Bentuk-bentuknya merosot adalah tirani, oligarki, dan demokrasi. Menurut aristoteles; kecenderungan alamiah dari manusia adalah ia membentuk kelompok, bertindak dalam kelompok, dan bertindak sebagai kelompok. Maksud tujuan- sasaran politik sama dengan tujuan etika dan sama dengan tujuan kehidupan manusia pada umumnya. Lebih lanjut untuk mengefektifkan kelembagaan kenegaraan, Plato membagi penduduk dalam tiga golongan golongan bawah golongan rakyat jelata yang merupakan petani, tukang dan saudagar, golongan menengah penjaga atau pembaantu dalam urusan negara, golongan atas kelas pemerintah atau filosof. Bagian kedua, dalam teori negara hukum, hukum ibarat rumah virtual untuk hidup bersama. Di satu sisi, ia diciptakan untuk melindungi , tetapi di sisi lain menggendong resiko membatasi, persis seperti tembok-tembok yang menjadi tembok rumah maupun tembok penyekat dalam rumah. Hukum adalah alat bantu personal yang diciptakan untuk mengatur ketertiban kebersamaan yang ada. Di sini hukum menjadi alat bantu sosial. Karena hukum adalah alat bantu sosial, maka menekankan posisi hukum sebagai instrumen negara adalah merupakan upaya agar hukum sebagai instrumen memiliki kekuatan legitimasi. Negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan sosial bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya. Maka rekayasa sosial a tool of social engginering diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Sebab itulah, keberadaan hukum sebagai bangunan dasar untuk mengintergrasikan kelompok-kelompok sosial masyarakat social groups menjadi tak terhindarkan. Jadi, negara memiliki instrumen hukum law instrument sebagai pengatur juga sebagai perekayasa sosial. Sehingga, kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi hukuman kepada yang melanggar instrumen negara. Dengan demikian, inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum. Plato mengajukan hukum sebagai kerangka dasar untuk mengatur kehidupan umat manusia, dan dengan hukum itulah dasar-dasar negara sebagai basis awal sejarah demokrasi diperkenalkan. Plato melihat bahwa kepentingan banyak orang harus ditempatkan diatas seluruh kepentingan pribadi dan golongan. Perbedaan yang menonjol antara konsep rechstaat dan rule of law ialah pada konsep pertama peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana peting dan sekaligus pula ciri yang menonjol pada rechstaat itu sendiri. Ciri-ciri yang menonjol pada konsep rule of law ditegakkannya hukum yang adil dan tepat just law. Karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan hukum oleh pemerintah. Menurut robert maclver, inti negaraa hukum adalah sebagai alat pemaksa mereka sendiri mematuhi peratutan-peraturan agar tercapai keinginan bersama. Dengan demikian, untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan dibagi kedalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Negara hukum profetik, bisa juga diartikan negara islam yang memiliki keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Muhammad SAW hidup. Disinilah pentingnya, bahwa sejarah kenabian beserta konstruksi negara yang dibangun di masa lalu kemastian untuk direkonstruksi dimasa kini. Masa dimana kekuatan politik ekonomi dan kultural melingkar dalam proses demokrasi. Salah satu elemen penting yang menjadi rujukan Hukum Profetik, adalah konsepsi dan bangunan Negara Hukum di Madinah, yakni negara yang dibentuk dan ditata dengan hukum ketuhanan yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian. Piagam madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat yang diatur dengan prinsip-prinsip islam. Piagam Madinah inilah yang menjadi bagian penting dari pembentukan Hukum Profetik. Rechtsstaat, menurut Wignjosoebroto menegaskan bahwa “sesungguhnya konsep rechtsstaat’ atau negara hukum’ ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban pribumi. Dengan katalain, secara prinsip konsep rechtsstaat adalah “pembatasan kekuasaan”. Common law, menurut sistem hukum Anglo Saxon adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Disinilah hukum bekerja dan ditegakkan, yaitu untuk menghindari totalitarianisme menyusup kedalam sistem pemerintahan. Socialist legality, kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Tradisi hukum sosialis bukan terutama didasarkan pada peranan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial. Negara hukum integralistik, dalam hal ini soepomo menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia. Ada 3 teori negara menurut soepomo, yakni pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan . ketiga, teori integralistik. Negara hukum pancasila, bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara pancasila sebagai ideologi nasional weltanschauung; asas kerohanian negara dan jati diri bangsa. Menurut Mahfud, sebagai cita hukum, pancasila menjadi bingkai bagi sistem hukum dalam negara hukum pancasila, sebagai sistem khas indonesia. Negara hukum postmodern, istilah pasca modern atau post modern adaalah merupakan istilah yang digunakan untuk melakukan kritik terhadap praktik-praktik modernitas. Kritik terhadap postmodern adalah merupakan kilas balik dari beberapa penjaga proyek modernitas. Negara hukum pascakolonial, istilah negara hukm pascakolonial adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi negara yang pernah mengalami penjajahan. Ini bisa dilihat dalam beberapa bangunan dasar hukum kita, seperti kitab UU hukum pidana, kitab UU hukum perdata, sebagian hukum agraria, hukum adat yang dikonstruksi oleh Snouck Hurgronje. Padangan tokoh tentang negara hukum, menurut NiccoloMachiavelli, ia melihat negara berada dalam dua kutub, yakni kekuasaan dan anarki. Anarki adalah tindakan melawan hukum atau aturan. Oleh karena itu, tugas seseorang memegang kekuasaan untuk mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya. Oleh sebab itu, seorang pengasah diperkenankan berbuat apa saja selama untuk melanggengkan kekuasaannya. Sehingga, politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan adalah kesuksesan, sehingga tidak ada lagi perhatian terhadap moral didalam urusan politik. Menurut Thomas Hobbes, setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa, “I authorise and give up may right of governing may self, to this man, or to this assembely of man, on this condition, that thou give up they right to him and authorise allhis actions in like manner”. Dengan kata seperti itu terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhiri anarki yang menimpa individu dalam keadaan alamiah. Menurut John Locke, konsep Locke adalah tahap keadaan alamiah, tahap keadaan perang, tahap terbentuknya negara. Menurut Baron de Montesquieu, suatu pemerintahan yang moderat bisa mengendorkan roda penggeraknya kapan saja ia menghendakinya dan tanpa merasakan bahaya apapun. Pemerintahan seperti itu mengukuhkan dirinya dengan hukum dan kekuatannya sendiri. Menurut Jean-Jacques Rousseau, selama manusia tidak dapat melahirkan sebuah kekuatan baru dan hanya menyatukan kekuatan yang sudah ada, mereka tidak akan memiliki cara lain untuk mempetahankan diri, selain formasi yang sudah ada, yakni dengan satu agregasi yang merupakan tambahan kekuatan yang cukup besar untuk mengatasi masalah pertahanan diri mereka. Konsep Rousseau tentang perlunya kekuasaan distribusikan, meskipun masih ambigu dan samar merupakan upaya agar kekuasaan dibatasi yang merupakan konsep negara hukum yang lahir dari sosial kontrak. Itulah sebabnya Rosseau menempati posisi penting dalam “ pemikiran negara hukum” yang berangkat dari abad pencerahan. Menurut Robert Morrison Maciver, ia membagi kekuasaan dalam berbagai tingkatan, yaitu kehendak umum, pemegang kekuatan yang tertinggi, pemegang kedaulatan dalam lapangan legislatif,atau lebih tegas, pemerintah. Karena itu, Maclver bersandar pada negara hukum demokrasi yang diatur oleh konstitusi. Pandangan-pandangan Maclver cukup memperkuat eksistensi negara hukum karena ia menghendaki eksistensi pengadilan sebagai instrumen yang menegakkan hukum. Menurut Hans Kelsen, ia memandang hukum dari tatanan hukum positif, karena “wujud empirik dari hukum positif menurut Kelsen adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan dengan tatanan hukum internasional”. Menurut Gouw Giok Siong, dalam negara hukum yang mengakui hak kebebasan agama, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkumpul dan melakukan rapat kita saksikan adanya hak-hak dari perseorangan terhadap negara. Pemerintahan umpamanya tidak dapat memaksakan sesuatu waarganya untuk memeluk sesuaatu agama yang tertentu. Pemerintah tidak dapat mencampuri dalam hal pemilihan agama. Menurut Jurgen Habermas, di dalam kerangka hukum konstitusional dan ilmu politik, analisis mengenai norma-norma konstitusional yang berkenan dengan realitas konstitusional mayoritas negara demokratis yang menjalankan hak-hak sosial terpaksa, harus tetap menggunakan opini publik sebagai fiksi yang terlembagakan tanpa pernah sanggup membongkarnya secara langsung sebagai entitas yang rill dalam tingkah laku publik kewargaan. Menurut Michel Foucault, ia menunjukka bahwa kekuasaan dikembangkan dengan disiplin dan menghukum Disciplin and Punish. Foucault mengatakan bahwa, kuasa kepada orang lain adalah tindakan untuk mengganggu mereka. Foucault tidak menginginkan kekerasan, tetapi dia menghendaki kekuasaan sebagai presupposes kebebasan, dalam arti kekuasaan untuk menegakkan kedisiplinan dan menghukum yang melanggar kedisiplinan dan menghukum yang melanggar kedisiplinan itu. Menurut Jimly Asshiddiqie, ia mengemukakan bahwa “ ada dua belas prinsip pokok negara hukum rechtsstaat yang berlaku di zaman sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modern”. Adapun kedua belas prinsip pokok tersebut, yaitu supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, rsifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan kontrol sosial. Dengan dari ilmuan sosial dari dalam dan luar negeri, penulis mampu menyajikan bahasan gerakan sosial secara komprehensif. Tulisan dalam buku inijuga dibahas secara terstruktur dan mengalir. Uraian teorinya sangat relevan, maka tidak heran pembaca dari latar belakang keilmuan apapun tak akan kesulitan memahami uraian penulis. 3. Kelebihan Buku ini langsung berdasarkan teori tentang Ilmu Negara dan di dalam buku ini terdapat pemikiran-pemikiran tokoh secara spesifik dan tersendiri. 4. Kelemahan Buku ini penjelasannya secara konsep tentang Negara Hukum kurang detail dan susah untuk dipahami oleh pembaca. 5. Rekomendasi Buku ini cocok untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang ingin melanjutkan dan lebih mendalami tentang Negara Hukum. DAFTAR PUSTAKA 1. Asshiddiqie, jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Rajawali Pers 2. Kusnardi, moh. Ibrahim, harmaily. 1981. Pengantar hukum tata negara indonesia. Jakarta selatan studi HTN fakultas hukum universitas indonesia “cv sinar bakti”. 3. Jurdi, fajlurrahman. 2016. teori negara hukum setara press.
QpWq.
  • xflui7f2x4.pages.dev/685
  • xflui7f2x4.pages.dev/107
  • xflui7f2x4.pages.dev/871
  • xflui7f2x4.pages.dev/287
  • xflui7f2x4.pages.dev/517
  • xflui7f2x4.pages.dev/89
  • xflui7f2x4.pages.dev/826
  • xflui7f2x4.pages.dev/244
  • xflui7f2x4.pages.dev/753
  • xflui7f2x4.pages.dev/665
  • xflui7f2x4.pages.dev/503
  • xflui7f2x4.pages.dev/833
  • xflui7f2x4.pages.dev/31
  • xflui7f2x4.pages.dev/958
  • xflui7f2x4.pages.dev/381
  • resensi buku hukum tata negara